Evaluasi pendidikan,penilaian autenti
RESUME
BAB I
TUGAS POKOK GURU DALAM PEMBELAJARAN
Secara regulasi ditandai dengan lahirnya Undang-Undang guru dan
dosen posisi guru lebih jelas dengan hak dan kewajibannya. Kini guru disetiap
tahun dinilai kinerjanya melalui Penilaian Kinerja Guru (PKG) dengan pendekatan
360 derajat. Mulai tahun 2012 juga dilakukan Uji Kompetensi Guru (UKG) online
bagi guru yang sudah disertifikasi dan mendapatkan sertifikat pendidik
professional.
A.
Menyusun
perencanaan pembelajaran
Guru yang baik
harus menyusun perencanaan sebelum melaksanakan pembelajaran di kelas. Oleh
karena itu sudah seharusnya guru sebelum mengajar harus menyusun perencanaan
atau seperangkat pembelajaran. Program yang harus disusun oleh seorang guru
sebelum melakukan pembelajaran antara lain yaitu
a. program
tahunan,
b. program
semester,
c. silabus,
dan
d. rencana
pelaksanaan pembelajaran ( RPP ).
Perencanaan
pembelajaran dirancang dalam bentuk silabus dan rencana pelaksanaan
pembelajaran ( RPP ) yang mengacu pada standar isi. Perencanaan pembelajaran
meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan
sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran.
Menurut
permendikbud nomor 65 tahun 2013 tentang standar proses pendidikan
dasar dan menengah silabus paling sedikit memuat :
1. Identitas
mata pelajaran ( khusus SMP/MTs/SMPLB/Paket B dan SMA/MA/SMALB/SMK/Paket C/
Paket C kejuruan)
2. Identitas
sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas
3. Kompetensi
inti merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek
sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari peserta didik untuk
suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran
4. Kompetensi
dasar merupakan kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran
5. Tema
( khusus SD/MI/SDLB/Paket A )
6. Materi
pokok, memuat fakta , konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan , dan ditulis
dalam bentuk butir-buti sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi
7. Pembelajaran,
yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai
kompetensi yang diharapkan
8. Penilaian,
merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan
pencapaian hasil belajar peserta didik
9. Alokasi
waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu
semester atau satu tahun
10. Sumber
belajar dapat berupa buku , media cetak dan elektronik, alam sekitar atau
sumber belajar lain yang relavan.
RPP
adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau
lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran
peserta didik dalam upaya mencapai tujuan kompetensi dasar.
Komponen RPP
terdiri atas :
1. Identitas
seklah yaitu nama satuan pendidikan
2. Identitas
mata pelajaran atau tema/subtema
3. Kelas/semester
4. Materi
pokok
5. Alokasi
waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar
dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD
yang harus dicapai
6. Tujuan
pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD.
7. yang
mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan
8. Kompetensi
dasar dan indikator pencapaian kompetensi
9. Materi
pembelajaran memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relavan, dan
ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai denga rumusan indikator ketercapaian
kompetensi
10. Metode
pembelajaran digunakan oleh pendidik.
11. Media
pembelajaran berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyamapiakan materi
pembelajaran
12. Sumber
belajar dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber
belajar lain yang relavan
13. Langkah-langkah
pembelajaran dilakukan melalui tahaan pendahuluan, inti, dan penutup
14. Penilaian
hasil pembelajaran
Menyusun
RPP harus memperhatiakn prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Perbedaan
individual peserta didik.
2. Partisipasi
peserta didik
3. Berpsat
pada peserta didi untuk mendorong semanagat belajar. Motivasi, minat,
kreatifitas, inisiatif, inspirasi, inovasi, dan kemandirian
4. Pengembangan
budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk mengembangkan kegemaran
membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk
tulisan
5. Pemberian
umpan balik dan tindak lanjut RPP.
6. Penekanan
pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD,
7. Mengakomodasi
pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek
belajar, dan keragaman budaya
8. Penerapan
teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif
sesuai dengan situasi dan kondisi.
B. Melaksanakan
program pembelajaran
Melaksanakan
program pada dasarnya mengimplementasikan program yang telah disusun dalam
proses pembelajaran di kelas. Hal ini berarti keberhasilan pelaksanaan
pembelajaran sangat tergantung dari kualitas perencanaan pembelajaran yang
telah disusun, terutama silabus dan RPP.
Menurut
permendikbud nomor 65 tahun 2013 tentang standar proses pendidikan dasar dan
menengah dalam pengelolaan kelas guru memerhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Guru
menyesuaikan pengaturan tempat duduk peserta didik sesuai dengan tujuan dan
karakteristik proses pembelajaran
2. Volume
dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan
baik oleh peserta didik
3. Guru
wajib menggunakan kata-kata santun, lugas dan mudah dimengerti oleh peserta
didik
4. Guru
menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan belajar peserta
didik
5. Guru
menciptkan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, dan
Dalam
melaksanakan pembelajaran harus mengacu kepada permendikbud nomor 65 tahun 2013
tentang standar proses pendidikan dasar dan menengah dibagi menjadi tiga
kegiatan, yakni pendahuluan, inti, dan penutup.
1. Kegiatan
pendahuluan
Dalam kegitan pendahuluan, guru :
a. Menyiapkan
peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran
b. Memberi
motivasi belajar siswa secara kontekstual sesuai manfaat dan aplikasi materi
ajar dalam kehidupan sehari-hari, dengan memberikan contoh dan perbandingan
lokal, nasional, dan internasional
c. Mengajukan
pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang
akan dipelajari
d. Menjelaskan
tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai
e. Menyampaikan
cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.
2. Kegiatan inti
Kegiatan
inti menggunakan model pembelajaran, metode pembelajaran, media pembelajaran,
dan sumber belajar yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata
pelajaran.
a. Sikap
Sesuai dengan karakteristik
sikap, maka salah satu alternatif yang dipilih adalah proses afeksi, mulai dari
menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, hingga mengamalkan.
b. Pengetahuan
Pengetahuan dimiliki melalui aktivitas
mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi hingga mencipta.
Karakteristik belajar dalam domain pengetahuan ini memiliki perbedaan dan
kesamaan dengan aktivitas bealajar dalam keterampilan.
c. Keterampilan
Keterampilan diperoleh dari
kegiatan mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji dan mencipta. Seluruh
isi materi ( topik dan sub topik ) mata pelajaran yang diturunkan dari
keterampilan harus mendorong siswa untuk melakukan pengamatan hingga
penciptaan.
3. Kegiatan
penutup
Dalam
kegiatan penutup, guru bersama siswa baik secara individual maupun kelompok
melakukan refleksi untuk mengevaluasi :
a. Seluruh
rangkaian aktivitas pembelajaran dan hasil-hasil yang diperoleh utnuk
selanjutnya secara bersama menemukan manfaat langsng maupun tidak langsung dari
pembelajaran yang telah berlangsung
b. Memberikan
umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran
c. Melakukan
kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pemberian tugas, baik tugas individual
maupun kelompok
d. Menginformasikan
rencana kegiatan pembelajaran untuk pertemuan berikutnya.
C. Melkasanakan
penilaian hasil belajar
Kegiatan guru setelah melakukan proses belajar
mengajar adalah melakukan penilaian hasil belajar. Penilaian hasil
belajar secara esensial bertujuan untuk
mengukur kebrhasilan pembelajran yang dilakukan oleh guru dan sekaligus
mengukur keberhasilan peserta didik dalam penguasaan kompetensi yang tealh
ditentukan. Dengan demikian , penilaian hasil belajar itu sesuatu
yang sangat penting.
syarat-syarat Penilaian hasil belajar yang fungsional,
antara laian instrumen atau alat ukur yang digunakan harus valid dan reliabel.
Artinya dari segi penyusunan telah memenuhi kaidah-kaidah penulisan soal, baik
dari aspek konstruksi, substansi, maupun materi.
D. Melakukan
analisis hasil belajar
Analisis
belajar ada dua bentuk, yakni mengalisis keakuratan instrumen yang akan
digunakan untuk melakukan penilaian dan menganalisis tingkat ketuntasan yang
dicapai peserta didik. Menganalisis keakuratan instrumen bertujuan untuk
melihat tingkay validitas instrumen. Hal ini dilakukan dengan melihat tingkat
kesukaran dan daya beda soal.
E. Melaksanakan
program tindak lanjut
Setelah
melaksanakan analisis hasil belajar kegiatan yang harus dilakukan guru adalah
melksanakan program tindak lanjut dengan mengacu pada hasil pemetaan tingkat
pencapaian kompetensi peserta didik melalui analisis hasil penilaian. Program
tindak lanjut diperuntukan bagi peserta didik yang sangat tuntas dan belum
tuntas. Peserta didik yang memasuki kategori sangat tuntas diberikan program pengayaan,
seperti proyek yang berkaitan dengan materi yang relavan, mengerjakan
latihan-latihan yang lebih sulit dan kegiatan sejenis lainnya, peserta didik
yang sangat tuntas juga bias di jadikantutor sebaya untuk membimbing temannya
yang membutuhkan.
Sedangkan
bagi peserta didik yang belum tuntas, yakni masih belum mencapai KKM mengikuti
program remedial.
BAB II
PENILAIAN HASIL BELAJAR DALAM KURIKULUM 2013
A.
Urgensi
pengembangan kurikulum 2013
Indonesia
sebagai bangsa dan negara akan terus menjalani sejarahya. Ibarat sebuah organisme negara indonesia lahir,
tumbuh, berkembang dan mempertahankan kehidupannya untuk mencapai apa yang
dicita-citakan di awal kelahirannya. Cita-cita luhur tersebut tercantum secara
jelas dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, yakni melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dalam
rangka mewujudkan kondisi diatas pemerintah melalui departemen pendidikan dan
kebudayaan terus melakukan pembahuruan dan inovasi dalam bidang pendidikan,
salah satunya adalah pembaharuan dan inovasi kurikulum, yakni lahirnya
kurikulum 2013. Kurikulum 2013 bertujuan untuk mempersiapkan manusia indonesia
agar memliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman,
produktiv, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia.
B. Konsep
dasar kurikulum 2013
Pemerintah melalui kementrian pendidikan dan kebudayaan pada tahun 2013
mengimplentasikankurikulum baru sebagai penyempurnaan kurikulum senelumnya.
Latar
belakang lahirnya kurikulum 2013 adalah :
1. Dalam
rencana pembangunan jangka menengah nasional ( RPJMN ) tahun 2010-2014
diamanatkan penerapan metodologi pendidikan yang tidak lagi berupa pengajaran
demi kelulusan ujian ( teaching to the test ), namun pendidikan yang menyeluruh
yang memerhatikan kemampuan sosial, watak, budi pekerti, kecintaan terhadap
budaya bahasa indonesia melalui penyesuaian sistem ujian akhir nasional pada
2011 dan penyempurnaan kurikulum sekolah dasar dan menengah sebelum tahun 2011
yang diterapkan di 25 % sekolah pada 2012 dan 100 % pada 2014.
2. Ada
beberapa hal yang perlu dilakukan penyempurnaan dalam sebelumnya ( KTSP 2006 ),
yaitu :
a. konten
kurikulum masih terlalu padat yang ditujukan dengan banyaknya mata pelajaran
dan banyak materi yang keluasan dan tingkat kesukarannya melampauai tingkat
perkembangan usia anak,
b. kurikulum
belum sepenuhnya berbasis kompetensi sesuai dengan tuntutan fungsi dan tujuan
pendidikan nasional,
c. kompetensi
belum menggambarkan secara holistik domain sikap, keterampilan, dan
pengetahuan,
d. beberapa
kompetensi yang dibutuhkan sesuai dengan perkembangan kebutuhan ( misalnya
pendidikan karakter dan kewirausausahaan)
belum terakomodasi secara eksplisit di dalam kurikulum,
e. kurikulum
belum peka dan tanggap terhadap perubahan sosial yang terjadi pada tingkat
lokal, nasional, maupun global, standar proseses pembelajaran belum
menggambarkan urutan pembelajaran yang rinci sehingga membuka penafsiran yang
beraneka ragam dan berujung pada pembelajaran yang berpusat pada guru, dan
f. standar
penilaian belum mengarah pada penilaian berbasis kompetensi ( proses dan hasil
) dan belum secara tegas menuntut adanya
remedi secara berkala.
Kurikulum
2013dikembangkan berdasarkan faktor-faktor sebagai berikut :
a. Tantangan
internal
Tantanagan internal antara lain
terkait dengan kondisi pendidikan dikaitkan dengan tuntutan pendidikan yang
mengacu kepada delapan standar nasional pendidikan yang meliputi standar isi,
standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga
kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar
pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
b. Tantangan
eksternal
Tantangan ekstrenal terkait
dengan arus globalisasi dan berbagai isu yang terkait dengan masalah lingkungan
hidup, kemajuan teknologi dan informasi, kebangkitan industri kreatif dan budaya,
dan perkembangan pendidikan di tingkat internasional.
c. Penyempurnaan
pola pikir
Kurikulum dikembangkan dengan
penyempurnaan pola pikir sebagai berikut : 1) pola pembelajaran yang berpusat
pada guru menjadi pembelajaran berpusat pada peserta didik, 2) pola pembelajran
satu arah menjadi pembelajaran interaktif, 3) pola pembelajaran terisolasi
menjadi pembelajaran secara jejaring 4) pola pembelajaran pasif menjadi
pembelajaran aktif-mencari, 5) pola belajar sendiri menjadi belajar kelompok.
6) pola pembelajran alat tunggal menjadi pembelajaran berbasis alat multimedia,
7) pola pembelajaran berbasis massal menjadi kebutuhan pelanggan dengan
memperkuat pengembangan potensi khusus yang dimiliki setiap peserta didik, 8) pola
pembelajaran ilmu pengetahuan tunggal menjadi pembelajaran ilmu pengetahuan
jamak, dan 9) pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran kritis.
d. Penguatan
tata kelola kurikulum
penguatan tata kelola sebagai
berikut : 1) tata kerja guru yang bersifat
individual diubah menjadi tata kerja bersifat kolaboratif, 2) penguatan
manajemen sekolah melalui penguatan kemampuan manajemen kepala sekolah sebagai
pimpinan kependidikan, dan 3) penguatan
sarana dan prasarana untuk kepentingan manajemen dan proses pembelajaran.
e. Penguatan
materi
Kurikulum 2013
di rancang dengan
karakteristik sebagai berikut :
a) Mengembangkan
keseimbangan antara pengembangan sikap spiritual dan sosial, rasa ingin tahu,
kreativitas, kerjasama dengan kemampuan intelektual dan psikomotorik.
b) Sekolah
merupakan bagian dari masyarakat yang memberikan pengalaman belajar terencana
dimana peserta didik menerapkan apa yang terjadi di sekolah ke masyarakat dan
memanfaatkan masyrakat sebagai sumber belajar
c) Mengembangan
sikap, pengetahuan, dan keterampilan serta menerapkannya dalam berbagai situasi
di sekolah dan masyrakat
d) Memberi
waktu yang cukup leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap pengetahuan, dan
keterampilan
e) Kompetensi
dinyatakan dalam bentuk komptensi inti kelas yang dirinci lebih lanjut dalam
kompetensi dasar pembelajaran
f) Kompetensi
inti kelas menjadi unsur pengorganisasi kompetensi dasar, dimana semua
kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kmpetensi
yang dinyatakan dalam kompetensi inti
g) Kompetensi
dasar dikembangkan berdasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat dan
memperkaya antar mata pelajaran dan jenjang pendidikan.
Karakteristik kurikulum berbasis
kompetensi adalah :
1) Isi
atau konten kurikulum adalah kompetensi yang dinyatakan dalam bentuk kompetensi
inti mata pelajaran dan dirinci lebih lanjut kedalam kmpetensi dasar.
2) Keompetensi
inti merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi yang harus
dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekoalh, kelas, dan mata pelajaran.
3) Kompetensi
dasar merupakan kompetensi yang dipelajari peserta didik untuk suatu mata
pelajaran di kelas tertentu.
4) Penekanan
kompetensi ranah sikap, keterampilan kognitif, keterampilan psikomotorik, dan
pengetehuan untuk suatu satuan pendidikan dan mata pelajaran ditandai oleh
banyaknya KD suatu mata pelajaran.
5) Kompetensi
inti menjadi unsur organisator kmpetensi bukan konsep, generalisasi, topik atau
sesuatu yang berasal dari pendekatan.
6) Kompetensi
dasar yang dikembangkan didasrkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat
dan memperkaya antarmata pelajaran.
7) Proses
pembelajran didasrkan pada upaya manguasai kmpetensi pada tingkat yang
memuaskan dengan memerhatikan karakteristik konten kompetensi dimana
pengetahuan adalah konten yang bersifat tuntas
8) Penilaian
hasil belajar mencakup seluruh aspek kompetensi, bersifat formatif dan hasilnya
segera diikuti dengan pembelajaran remedial untuk memastikan penguasaan
kompetensi pada tingkat memuaskan ( kriteria ketuntasan minimal/KKM dapat
dijadikan tingkat memuaskan ).
C. Kerangka
dasar kurikulum
Kerangka
dasar kurikulum dikembangkan berdasarkan tiga landasan yaitu :
1. Landasan
filosofis
Landasan
filosofis dalam pengembangan kurikulum sangat menentukan kualitas peserta didik
yang akan dicapai kurikulum, sumber dan isi dari kurikulum, proses
pembelajaran, posisi peserta didik, penilaian hasil belajar, hubungan peserta
didik dengan masyrakat dan lingkungan alam disekitarnya.
Berdasarkan
hal tersebut, kurikulum 2013 dikembangkan menggunakan filosofi sebagai berikut
:
a. Pendidikan
berakar pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa
mendatang.
b. Peserta
didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif.
c. Pendidikan
ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan kecenderungan akademik
melalui pendidikan disiplin ilmu .
d. Pendidikan
untuk membangun kehidupan masa kini dan masa depan yang lebih baik dari masa
lalu dengan berbagai kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap
sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat dan
bangsa yang lebih baik.
2. Landasan
teoritis
Kurikulum
2013 berdasarkan dikembangkan atas teori “ pendidikan berdasarkan standar “,
dan teori kurikulum berbasis kompetensi.
Kurikulum
2013 menganut : 1) pembelajaran yang dilakukan guru dalam bentuk proses yang
dikembangkan berupa kegiatan pembelajaran di sekolah, kelas dan masyarakat, dan
2) pengalaman belajar langsung peserta didik sesuai dengan latar belakang,
karakterstik, dan kemampuan awal peserta didik.
3. Landasan
yuridis
Landasan yuridis kurikulum 2013
adalah :
a. Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
b. Undang-undang
nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
c. Undang-undang
nomor 17 tahun 2005 tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional,
beserta segala ketentuan yang dituangkan rencana pembangunan jangka menengah
nasional
d. Peraturan
pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan sebagaimana
telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2013 tentang perubahan
atas peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional
pendidikan.
D. Penilaian
autentik dalam kurikulum 2013
Penilaian
dalam kurikulum 2013 mengacu pada permendikbud nomor 66 tahun 2013 tentang
standar penilaian pendidikan. Standar penilaian untuk menjamin : 1)
perencanaan penilaian peserta didik sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai
dan berdasarkan prinsip-prinsip penilaian, 2)
pelaksanaan penilaian peserta didik secara profesional, terbuka, edukatif,
efektif, efisien, dan sesuai dengan konteks sosial budaya, dan 3) pelaoran
hasil penilaian peserta didik secara objektif, akuntabel, dan informatif.
Dalam
penilaian autentik memerhatikan keseimbangan antara penilaian kompetensi sikap,
pengetahuan dan keterampilan yang disesuaikan dengan perkembangan karakteristik
peserta didik sesuai dengan jenjangnya.
Ciri-ciri
penilaian autentik :
1. Harus
mengukur semua aspek pembelajaran, yakni kinerja dan hasil produknya.
2. Dilaksanakan
selama dan sesuadah proses pembelajaran berlangsung.
3. Menggunakan
berbagai cara dan sumber.
4. Tes
hanya salah satu alat pengumpul data penilaian..
5. Tugas-tugas
yang diberikan peserta didik harus mencerminkan bagian-bagian kehidupan peserta didik yang nyata setiap
hari, mereka harus dapat menceritakan pengalaman atau kegiatan yang mereka
lakukan setiap hari
6. Penilaian
harus menekankan kedalam pengetahuan dan keahlian peserta didik, bukan
keluasannya.
E. Pendekatan
penilaian hasil belajar
Penilaian
pembelajaran pada kurikulum 2013 menggunakan pendekatan penilaian acuan patokan
dan ketuntasan belajar.
1. Penilaian
acuan patokan ( PAP ). Atinya, semua kompetensi perlu dinilai dengan
menggunakan acuan patokan berdasarkan pada indikator hasil belajar.
2. Ketuntasan
belajar, ditentukan dengan kriteria minimal ideal sebagai berikut :
a. Untuk
KD pada KI-III dan KI-IV, seorang peserta didik dinyatakan belum tuntas belajar
untuk menguasai kompetensi dasar yang dipelajarinya apabila menunjukan
indikator nilai < 75 dari hasil tes formatif, dan dinyatakan sudah tuntas
belajar untuk menguasai kompetensi dasar yang dipelajarinya apabila menunjukan
indikator nilai > 75 dari hasil tes formatif
b. Untuk
KD pada KI-I dan KI-II, seorang peserta didik dinyatakan sudah tuntas belajar
untuk menguasai kompetensi dasar yang dipelajarinya apabila menunjukan
indikator nilai >75 dari hasil tes formatif
c. Untuk
KD pada KI-I dan KI-II , ketuntasan seorang peserta didik dilakukan dengan
memerhatikan aspek sikap pada KI-I dan KI-II untuk seluruh mata pelajaran,
yakni jika profil sikap peserta didik secara umum berada pada kategori baik
menurut standar yang ditetapkan satuanpendidikan yang bersangkutan.
F. Karakteristik
penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan
1. Sekolah
dasar/madrasah ibtidaiyah
Karakteristik penilaian hasil
belajar pada satuan pendidikan dasar adalah sebagai berikut:
1) Standar
kompetensi lulusan SD untuk domain sikap memliliki prilaku yang mencerminkan
sikap, beriman, berakhlak mulia, percaya diri dan bertanggung jawab dalam
berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam di sekitar rumah,
sekolah, dan tempat bermain.
2) Standar
kompetensi lulusan SD untuk domain
pengetahuan memiliki pengetahuan faktual dan konseptual dalam ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, budaya, humaniora, dengan wawasan kebangsaan, kenegaraan, dan
peradaban terkait fenomena den kejadian di lingkungan rumah, seklah, dan tempat
bermain
3) Standar
kompetensi lulusan SD untuk doamain keterampilan memiliki kemampuan fikir dan
tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret , terkait
dengan yang ditugaskan kepadanya sesuai dengan apa yang dipelajari di sekolah
4) Menggunakan
pendekatan pembelajaran tematik integratif, yaitu suatu pendekatan pembelajaran
yang mengintegrasikan berbagai kompetensi dari berbagai mata pelajaran kedalam
berbagai tema
5) Pengintegraisan
dalam pembelajaran teamtik dilakukan dalam dua hal , yaitu integrasi sikap,
pengetahuan, dan keterampilan dalam proses pembelajaran dan integrasi berbagi
konsep dasar yang berkaitan
6) Berbagai
konsep dasar dirajut dengan tema sehingga peserta didik tidak belajar konsep
dasar secra parsial
7) Pembelajarannya
memberikan makna yang utuh kepada pesera didik seperti tercermin pada berbagai
tema yang tersedia
8) Tema
yang dipilih brkenaan dengan alam dan kehidupan manusia. Untuk kelas I, II, dan
III, keduanya merupakan pemberi makna yang substansial terhadap mata pelajaran
pendidikan pancasila dan kewarganegaraan, bahasa indonesia, matematika,
seni-budaya dan prakarya, serta pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan
9) Penilaian
dilakukan secra utuh dan menyeluruh terhadap semua aspek pembelajaran, baik
pengetahuan, keterampilan, maupun sikap
10) Kegiatan
penilaian harus sudah direncanakan bersamaan dengan kegiatan penyusunan program
semester dan dilaksanakan sesuai dengan
program yang telah disusun
11) Penilaian
dilakukan dengan mengacu pada indikator dari masing-masing kompetensi dasar
dari setiap mata pelajaran
12) Penilaian
pembelajaran tematik mencakup penilaian terhadap proses dan hasil belajar siswa
13) Hasil
karya/kerja peserta didik dapat digunakan sebagai bahan masukan guru dalam
mengambil keputusan.
2. Sekolah
menengah pertama/madrasah tsanawiyah
Karakteristik
penilaian hasil belajar pada sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah
adalah sebagai berikut :
1) Standar
kompetensi lulusan SMP untuk domain sikap memiliki prilaku yang mencerminkan
sikap, beriman, berakhlak mulia, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam
berinteraksi secara efektif dengan sosial, lingkungan dan alam dalam jangkauan
pergaulan dan keberadaannya.
2) Standar
kompetensi lulusan SMP untuk domain pengetahuan memiliki pengetahuan faktual,
konseptual, dan prosedural dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya,
humaniora, dengan wawasan kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban.
3) Ilmu
pengetahuan alam dan pengetahuan sosial diekmbangkan sebagai mata pelajaran
integrativ science dan integrativ social studies, bukan sebagai pendidikan
disiplin ilmu pengetahuan alam dan ilmu pengetahuan sosial sebagai pendidikan
berorientasi aplikatif, pengembangan kemampuan berfikir, kemampuan belajar,
rasa ingin tahu, dan pengembangan sikap peduli dan bertanggung jawab terhadap
lingkungan sosial dan alam.
4) Proses
pembelajaran aktif memerlukan waktu yang lebih panjang dari proses pembelajaran
penyamapain informasi karena peserta didik perlu latihan untuk melakukan
pengamatan, menanya, asosiasi, menyaji, dan berkomunikasi.
5) Bertambahnya
jam belajar meumngkinkan guru melakukan penilaian proses dan hasil belajar.
6) Pendidik
perlu melakukan pengamatan lebih jelas kemajuan peserta didiknya mengingat
kompetensi yang diharapkan dari proses pembelajaran ini adalah kompetensi
sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
7) Pengukuran
kompetensi sikap dan keterampilan membutuhkan pengamatan yang lebih lama
dibandingkan dengan pengukuran kompetensi pengetahuan.
8) Penilaian
untuk ketiga macam kompetensi ini harus berdasarkan penilaian proses dan hasil
antara lain melalui sistem penilaian autentik yang tentunya membutuhkan waktu
penilaian yang lebih lama.
3. Sekolah
menengah atas/ madrasah aliyah
Karakteristik
penilaian hasil belajar pada sekolah menengah atas / madrasah aliyah adalah
sebagai berikut :
1) Standar
kompetensi lulusan SMA untuk domain sikap memiliki prilaku yang mencerminkan
sikap, beriman, berakhlak mulia, percaya
diri, dan tanggung jawab dalam berinteraksi secra efektif dengan lingkungan
sosia dan alam, serta menempatkan dirinya sebagai cerminan bangsa dalam
pergaulan dunia
2) Standar
kompetensi lulusan SMA untuk domain pengetahuan memiliki pengetahuan
konseptual, prosedural, dan meta kognitif dalam ilmu pengetahuan, teknologi,
seni, budaya, humaniora, dengan wawasan kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban
terkait penyebab fenomena kejadian
3) Standar
kompetensi lulusan SMA untuk domain keterampilan memiliki kemapuan berfikir dan
tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret terkait dengan
pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah dari bebagai sumber berbeda
dalam informasi dan sudut pandang/ teori yang dipelajarinya di sekolah,
masyrakat dan belajar.
G. Penilaian
menurut permendikbud nomor 66 tahun 2013 tentang standar penilaian pendidikan
1. Tujuan
dan standar penilaian
Penilaian
dalam kurikulum 2013 mengacu pada permendikbud nomor 66 tahun 2013 tentang
standar penilaian pndidikan. Standar penilaian bertujuan untuk menjamin : 1) perencanaan
penilaian peserta didik sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai dan
berdasarkan prinsip-prinsip penilaian, 2)
pelaksanaan penilaian peserta didik secara profesional, terbuka, eduatif,
efektif, efisien dan sesuai dengan konteks sosial budaya, dan 3)
pelaporan hasil penilaian peserta didik secara objektif, akuntabel, dan
informatif.
2. Prinsip
dan pendekatan penilaian pendidikan
Penilaian
hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. Objektif,
berarti penilaian berbasis pada standar dan tidak dipengaruhi faktor
subjektivitas penilai
b. Terapadu,
berarati penilaian oleh pendidik dilakukan secara terencana, menyatu dengan
kegiatan pebelajaran, dan berkesinambungan
c. Ekonomis,
berarti penilaian yang efisien dan efektif dalam perencanan, pekasanaan dan
pelaporannya
d. Transparan,
berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian , dan dasar pengambilan
keputusan dapat diakses oleh semua pihak
e. Akuntabel,
berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak internal sekolah
maupun eksternal untuk aspek, teknik, prosedur dan hasilnya
f. Edukatif,
berarti mendidik dan meotivasipeserta didik dan guru. Pendekatan penilaian yang
digunakan adalah penilaian acuan kriteria ( PAK ). PAK merupakan penilaian
pencapaian kmpetensi didasrkan pada kriteria ketuntasan minimal KKM.
3. Ruang
lingkup, teknik, dan instrumen penilaian
a. Ruang
lingkup penilaian
Penilaian
hasil belajar peserta didik mencakup kmpetensi sikap, pengetahuan dan
keterampilan yang diakukan secara berimbang sehingga dapat dilakukan untuk
menentukan posisi relatif setiap peserta didik terhadap standar yang telah
ditetapkan.
b. Teknik
dan instruen penilaian
Teknik dan instrumen yang
digunakan untuk penilaian kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan
sebagai berikut :
1) Penilaian
kmpetensi sikap. Pendidik melakukan penilaian kompetensi sikap melalui
observasi, penilaian diri, penilaian teman sejawat oleh peserta didik dan
jurnal.menggunakan catatan pendidik.
2) Penilaian
kmpetensi pengetahuan. Pendidik menilai komptensi pengetahuan melalui tes
tulis, tes lisan, dan penguasaan.
3) Penilaian
kompetensi keterampilan. Pendidik menilai kompetensi keterampilan melalui
penilaian kinerja.
4. Mekanisme dan prosedur penilaian
a. Penilaian
hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh
pendidik, satuan pendidikan, pemerintah dan/atau lembaga mandiri.
b. Penilaian
hasil belajar dilakukan dalam bentuk penilaian autentik, penilaian diri,
penilaian proyek, ulangan harian, ulangan tengah semster, ulangan akhir
semester. Ujian tingkat kompetensi,ujian mutu tingkat kompetensi, ujian
sekolah, dan ujian nasional.
c. Perencanaan
ulangan harian dan pemverian proyek oleh pendidik sesuai dengan silabus dan
dijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajran ( RPP )
d. Kegiatan
ujian sekolah/madrasah dilakka dengan langkah-langkah : menyusun kisi-kisi
ujian, mengembangkan instrumen, melaksanakan ujian, mengolah dan menentukan
kelulusan peserta didik, dan melaporkan serta memanfaatkan hasil penilaian.
e. Ujian
nasional dilaksanakan sesuai dengan langakh-langkah yang diatur dalam prosedur
operasi standar ( POS ).
f. Hasil
ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan
harian berikutnya.
g. Hasil
penilaian oleh pendidik dan satuan pendidik dilaporkan dalam bntuk nilai dan
deskripsi pencapaian kompetensi kepada orang tua dan pemerintah.
5. Pelaksanaan
dan pelaporan penilaian
a. Pelaksanaan
dan pelaporan peniaian oleh pendidik
Penilaian hasil pembelajaran yang
dilakukan oleh pendidik secara berkesinambungan bertujuan untuk memantua proses
dan kemajuan belajar peserta didik serta meningkatkan efektivitas pembelajaran.
Penilaian pembelajarn oleh
pendidik memerhatikan hal-hal sebagai berikut :
1) Proses
penilaian diawali dengan mengkaji silabus sebagai acuan dalam membuat rancangan
dan kriteria penilaian pada awal semester.
2) Pelaksanaan
penilaian dalam proses pembelajrn diawali dengan penelusuran dan diakhiri
dengan tes atau nontes.
3) Penilaian
pada pembelajaran tematik-terpadu dilakukan dengan mengacu pada indikator dari
kompetensi dasar setiap mata pelajaran yang diintegrasikan dalam tema tersebut
4) Hasil
penilaian oeh pendidik dianalisis lebih lanjut untuk mengetaui kemajuan dan
kesultan belajar, dikembalikan pada peserta didik disertai balikan berupa komentar
yang mendidik yang dilaporkan kepada
pihak terkait dan dimanfaatkan untuk perbaikan pembelajaran
5) Laporan
hasil penilaian oleh pendidikberbentuk : a) nilai
atau deskripsi pencapaian kompetensi. b) serta
deskripsi sikap untuk hasil penilaian kompetensi sikap spiritual dan sikap
sosial.
6) Laporan
hasil penilaian oleh pendidik disampaikan kepada kepala sekolah/madrasah dan
pihak lain yangterkait pada periode yang ditentukan
7) Penilaian
kmpetensi sikap spiritual dan sosial dilakukan oleh semua pendidik selama satu
semester, hasilnya diakumulasi dan dinyatakan dalam bentuk dsekripsi kompetensi
oleh wali kelas.
b. Pelaksanaan
dan pelaporan penilaian oleh satuan pendidikan
Penilaian
hasil belajar oleh sat uan pendidikan dialkukan untuk menilai pencapaian
kompetensi lulusan peserta didik yang meliputi kegiatan sebagai berikut :
1) Menetukan
kriteria minial pencapaian tingkat kompetensi dengan mengacu pada indikator
kmpetensi dasar tiap mata pelajaran
2) Mengoordinasikan
ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan
kenaikan kelas, ujian tingkat kompetensi dan ujian akhir sekolah
3) Menyelenggarakan
ujian sekolah/madrasah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian
sekolah/madrasah sesuai dengan POS ujian sekolah
4) Menetukan
kriteria kenaikan kelas
5) Melaporkan
hasil pencapaian kompetensi dan/atau tingkat kompetensi kepada orang tua/wali
murid dalam bentuk rapor
6) Melaporkan
pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas kabupaten/kota
dan instansi lain yang terkait
7) Melaporkan hasil ujian tingkat kompetensi
kepada orang tua/wali peserta didik dan dinas pendidikan
8) Menentukan
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidikan
sesuai dengan kriteria
9) Menerbitkan
surat keterangan hasil ujian nasional ( SKHUN ) setiap peserta didik bagi
satuan pendidikan penyelenggara ujian nasional
10) Menerbitkan
ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan yang telah
terakreditasi
c. Pelaksanaan
dan pelaporan penilaian oleh pemerintah
Penilaian
hasil belajar oleh pemerintah dilakukan melalui ujian nasional dan ujian mutu
tingkat kompetensi dengan memerhatikan hal-hal sebagai berikut :
1) Ujian
nasional
a) Penilaian
hasil belajar dalam bentuk UN didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan
keberhasilan soal serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil
b) Hasil
UN digunakan untuk :
1)
salah satu
syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan
2)
salah satu
pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya
3)
pemetaan mutu
4)
pembinaan dan
pemberian bantuan untuk peningkatan mutu
c) dalam
rangka standarisasi UN diperlukan acuan berupa kisi-kisi bersifat nasional yang
dikembangkan oleh pemerintah.
d) sebagai
salah satu penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
e) dalam
rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan
pendidikan.
2) ujian
mutu tingkat nasional
a) ujian
mutu tingkat kompetensi dilakukan oleh pemerintah pada seluruh satuan
pendidikan yang bertujuan untuk pemetaan dan penjaminan mutu pendidikan di
suatu satuan pendidikan
b)
ujian mutu
tingkat kompetensi dilakukan sebelum peserta didik menyelesaikan pendidikan
pada jnjang tertentu sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan untuk perbaikan
proses pembelajaran
c)
instrumen
,pelaksanaan, adan pelaporan ujian mutu tingkat kompetensi mampu memberikan
hasil yang komprehensif sebagaimana hasil studi lain dalam skala internasional
H. standar
kompetensi lulusan ( SKL ) dalam kurikulum 2013
standar
kompetensi lulusan ( SKL ) dalam kurikulum 2013 diatur dalam permendikbud nomor
54 tahun 2013. Standar kompetensi lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi
kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
BAB III
KONSEP DASAR PENILAIAN HASIL BELAJAR
A.
Pengertian
penilaian hasil belajar
Hasil
belajar adalah kompetensi atau kemampuan tertentu baik kognitif, afektif,
maupun psikomotorik yang dicapai atau dikuasai peserta didik setelah mengikuti
proses belajar mengajar.
Ada
beberapa masalah dalam penilaian hasil belajar di sekolah
1. Nilai
yang diberikan seorang guru kepada peserta didik tidak dapat diperbandingkan
dengan nilai yang diperoleh dari guru lainnya.
2. Hasil
penilaian yang dilakukan seorang guru terkadang belum sepenuhnya menggambrkan
pencapaian kompetensi riil dari peserta didik, sehingga peserta didik yang
sudah dinyatakan menguasai kmpetensi, misalnya kompetensi dasar tertentu,
ternyata sesungguhnya belum menguasai kompetensi dasar tersebut.
3. Mutu
instrumen atau soal yang dihasilkan masih belu valid dan realibel, karena penulisannya
dilakukan dengan tergesa-gesa.
B. Fungsi
penilaian hasil belajar
Fungsi
penilaian hasil belajar peserta didik yang dilakukan seorang guru adalah :
1. Menggambarkan
seberapa dalam seorang peserta didik telah menguasai kompetensi tertentu.
2. Mengevaluasi
hasil belajar peserta didik dalam rangka membantu peserta didik memahami
dirinya, membuat keputusan tentang langkah berikutnya, baik untuk pemilihan
program, pengembangan kepribadian, maupun untuk penjurusan.
3. Menemukan
kesulitan belajar dan kemugkinan prestasi yang bisa dikembangkan peserta didik
serta sebagai alat diagnosis yang membantu guru menentukan apakah peserta didik
perlu mengikuti remedial atau pengayaan.
4. Menemukan
kelemahan dan kekurangan proses pembelajran yang sedang berlangsung guna
perbaikan proses pembelajaran berikutnya.
5. Kontrol
bagi guru dan sekolah tentang kemajuan pesert didik.
C. Tujuan
dan manfaat penilaian hasil belajar
Tujuan penilaian
hasil belajar peserta didik adalah :
1. Melacak
kemajuan peserta didik.
2. Mengecek
ketercapaian peserta didik.
3. Mendeteksi
kompetensi yang belum dikuasai oelh peserta didik.
4. Menjadi umpan balik untuk perbaikan peserta
didik.
Sedangkan
manfaat penilaian hasil belajar yang dilakukan guru adalah :
1. Mengetahui
tingkt pencapaian kompetensi selama dan setelah proses pembelajaran berlangsung.
2. Memberikan
umpan balik bagi peserta didik agar mengetahui kekuatan dan kelemahannya dalam
proses pencapaian kompetensi.
3. Mamantau
kemajuan dan mendiagnosis kesulitan belajar yang dialami peserta didik.
4. Umpan
balik bagi guru dalam memperbaiki metode, pendekatan, kegiatan, dan sumber
belajar yang digunakan.
5. Memberikan
sspilihan alternatif penilaiankepada guru.
6. Memberikan
informasi kepada orang tua tentang mutu dan efektivitas pembelajaran yang
dilakukan di sekolah.
D. Standar
umum penilaian hasil belajar
Dalam
melakukan penilaian guru harus mengacu pada standar umum penilaian yakni :
1. Guru
memilah dan memilih berbagai teknik penilaian sesuai dengan karakteristik mata
pelajaran serta jenis informasi yang ingin diperoleh dari peserta didik.
2. Guru
menghimpun berbagai informasi tentang peserta didik yang mencakup ranah
pengetahuan, sikap, keterampilan yang sesuai dengan standar isi dan standar
kompetensi lulusan.
3. Guru
menggali informasi perkembangan
pengetahuan, sikap, keterampilan eserta didik secara terencana,
kontinyu, dan berkala.
4. Guru
melakukan ulangan harian , sekurang-kurangnya tiga kali dalam satu semester
setelah menyelesaikan kompetensi dasar atau lebih dalam proses pembelajaran.
5. Guru
menggunakan teknik penilaian yang bervariasi sesuai dengan kebutuhan.
6. Guru
selalu memerikasa dan memberi balikan kepada peserta didik atas hsil kerjanya
sebelum memberikan tugas lanjutan.
7. Guru
memiliki catatan komulatif tentang hasil peniliaian untuk setiap peserta didik
yang berada dibawah tanggung jawabnya.
8. Guru
mencatat semua perkembangan pengetahuan, sikap, keterampilan peserta didik
untuk menentukan pencapaian peserta didik.
9. Pendidik
melakukan ulangan tengah dan akhir semester untuk menilaian penguasaan
kompetensi sesuai dengan tuntutan dalam kompetensi inti dan kompetensi dasar.
10. Gru
yang diberi tugas menangani pengembanagan diri harus melaporkan kegiatan
peserta didik kepada wali kelas untuk dicantumkan jenis kegiatan pengembangan
diri pada buku laporan pendidikan.
11. Guru
menjaga kerahasiaan peserta didik dan tidak menyamapaikan kerahasiaan tersebut
kepada puhak lain, kecuali atas izin yang bersangkutan maupun orang tua/wali
murid.
E. Standar
perencanaan , pelaksanaan, pengolahan dan pelaporan serata pemanfaatan
penilaian hasil belajar
1. Standar
penilaian hasil belajar
Standar penilaian hasil belajar
adalah :
a. Gruru
harus membuat renacana penilaian secara terpadu dengan mengacu kepada silabus
dan rencana pembelajarannya.
b. Guru
harus mengembangkan kriteria pencapaian kompetensi dasar sebagai dasar untuk
pilihan.
c. Guru
menentukan teknik dan instrumen penilaian sesuai dengan indikator pencapaian KD.
d. Guru
harus menginformasikan seawal mungkin kepada peserta didik tentang aspek-aspek
yang dinilai dan kriteria pencapaiannya.
e. Guru
menuangkan seluruh komponen penilaian kedalam kisi-kisi penilaian.
f. Guru
membuat instrumen berdasarkan ksi-kisi yang telah dibuat dan dilengkapi dengan
pedoman penskoran sesuai dengan teknik penilaian yang digunakan.
g. Guru
menganalisi kualitas instrumen penilaian dengan mengacu pada persyaratan
instrumen serta menggunakan acuan kriteria.
h. Guru
menetapkan bobot untuk tiap-tiap teknik/ jenis penilaian baik untuk KI 1 dan 2
dan KI 3 dan 4 dan menetapkan rumus penentuan nilai akhir hasil belajar peserta
didik.
i.
Guru menetapkan
acuan kriteria yang akan digunakan berupa nilai kriteria ketuntasan minimal (
KKM ) untuk dijadikan rujukan dalam pengambilan keputusan.
2. Standar
pelaksanaan penilaian hasil belajar
a. Guru
melakukan kegiatan penilaian menggunakan prosedur yang sesuai dengan rencana
penilaian yang telah disusun pada awal kegiatn pembelajaran.
b. Guru
menjamin pelaksanaan ulangan dan ujian yang bebas dari kemungkinan terjadi
tindak kecurangan.
c. Guru
memriksa dan mengmbalikan hasil pekerjaan pesrta didik dan selanjutnya
memberikan umpan balik dan komentar yang bersifat mendidik.
d. Guru
mnindaklanjuti hasil pemeriksaan, jika
ada peserta didik yang belum memenuhi KKM dan melaksanakan pembelajaran
remedial atau pengayaan.
e. Guru
melaksanakan ujian ulangan bagi peserta didik yang mengikuti pembelajaran
remedial atau pengayaan untuk pengambilan kebijakan berbasis hasil belajar
peserta didik..
3. Standar
pengolahan dan pelaporan penilaian hasil belajar
a. Guru
memberikan skor untuk setiap komponen yang dinilai dan makna/interpretasi dari
skor tersebut.
b. Selain
skor, pendidik juga menulis deskripsi naratif mengenai skor tersebut yang menggambarkan kompetensi
peserta didik baik ranah pengetahuan,
sikap, dan keterampilan.
c. Guru
menetapkan satu nilai dalam bentuk angka beserta deskripsi untuk setiap ata
pelajaran, serta menyampaikan kepada wali kelas untuk ditulis dalam 3 bentuk
buku laporan pendidikan bagi masing-masing peserta didik
d. Guru
bersama wali kelas menyampaikan hasil penilaiannya dalam rapat dewan guru untuk
menentukan kenaikan kelas
e. Guru
bersama wali kelas menyampaikan hasil penilaian kepada rapat dewan guru untuk
menentukan kelulusan peserta didik pada akhir stuan pendidikan dengan mengacu
pada persyaratan satuan pendidikan.
f. Guru
bersama wali kelas menyampaikan hasil peilainanya kepada wali kelas/wali murid.
4. Standar
pemanfaatan penilaian hasil belajar
a. Guru
mengklasifikasikan peserta didik berdasarkan tingkat ketuntasan pencapaian
kompetensi dasar dan deskripsi penguasaan.
b. Guru
menyamapiakan hasil balikan beserta deskripsi kompetisinya kepada peserta didik
disertai dengan rekomendasi tindak lanjut yang harus dilakukan.
c. Bagi
peserta didik yang belum mencapai standar ketuntasan pendidik harus
melaksanakan pemebajaran remedial agar peserta didik dapat mencapai standar
ketuntasan yang dipersyaratkan
d. Kepada
peserta didik yang mencapai standar ketuntasan yang dipersyaratkan dan dianggap
memiliki keunggulan pendidik dapat memberikan layanan pembelajran pengayaan
e. Guru
menggunakan hasil penilaian untuk mengevaluasi efektivitas kegiatan
pembelajaran dan merencanakan berbagai upaya tindak lanjut.
F. Standar
penilaian oleh satuan pendidikan
1. Standar
penilaian hasil belajar
Melalui rapat dean pendidik,
satuan pendidikan melakukan :
a. Pendataan
KKM setiap mata pelajaran.
b. Membuat
standar deskripsi untuk setiap nilai yang diperoleh peserta didik pada
masing-masing mata pelajaran.
c. Menetukan
kriteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket
atau penetapan kriteria program pembelajaran untuk satuan pendidikan yang
melaksanakan sistem kredit semester.
d. Menentukan
kriteria nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran
estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, kesehatan dengan
mempertimbangkan hasil penilaian oelh pendidik.
e. Menentukan
pembobotan untuk setiap teknik/jenis penilaian untuk penentuan nilai akhir
berdasarkan penugasan, ulangan harian, ulangan tengah semester, dan ulangan
akhir semester.
f. Menentukan
kriteria kenaikan kelas dan kelulusan ujian sekolah.
2. Standar
pelaksanaan penilaian
a. Melaksakan
kordinasi melalui rapat dewan guru untuk penetapan jadwal pelaksanaan ulangan
tengah semester, akhir semester, dan kenaikan kelas.
b. Melaksanakan
kordianasi melalui rapat dewan guru pihak pemngku kepentingan, laporan dan
teknisi untuk pelaksanaan tugas dan penilaian kerja di laboratorium praktik
lapangan sanggar dan sebagainya.
c. Membentuk
tim untuk menyusun instrumen penilaian untuk ulangan tengah semester ulangan
akhir semsester kenaikan kelas dan ujian sekolah.
d. Menyelenggarakan
ujian sekolah untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan
teknologi yang tidak diujikan di ujian nasional, serta aspek kognitif dan atau
psikomotorik untuk mata pelajaran dalam kelompok agama dan akhlak mulia serta
kewarganegaraan dan kepribadian
e. Meneyelenggarakan
ujian sekolah mengacu pada prosedur operasi standar ujian sekolah ( POS-US ) y
ng diterbitkan oleh BSNP.
3. Standar
pengolahan dan pelaporan penilaian hasil belajar
a. Menentukan
nilai akhir untuk setiap mata pelajaran yang diperoleh dari akumulasi nilai
ulangan tengah semester ulangan akhir semester dan penugasan berdasarkan bobot
yang telah ditetapkan sekolah dengan karakteristik mata pelajaran.
b. Menetapkan
kriteria penilaian melalui rapat dewan guru dan pihak pemangku kepentingan
dalam penentuan nilai akhir hasil penilaian kinerja di laboratorium ,praktik
lapangan sanggar, dan sebagainya.
c. Melakukan
rapat dewan pendidik menentukan nilai akhir akhlak dan kepribadian peserta
didik berdasarkan hasil penilaian/pengamatan guru yang dilaporkan oleh guru
agama dan guru kewarganegaraan.
d. Melakukan
rapat dewan pendidik satuan pendidikan untuk menetapkan dapat tidaknya peserta
didik naik kelas berdasarkan kriteria kenaikan kelas yang telah ditetapkan.
e. Menganalisis
hasil penilaian sekolah dengan membandingkan hasil ujia sekolah masing-masing
peserta didik dengan batas kelulusan sekolah yang telah ditentukan.
f. Melakukan
rapat dewan pendidik sekolah untuk menetapkan peserta didik yang lulus dari
satuan pendidikan sesuai dengan kriteria kelulusan.
4. Standar
pemanfaatan penilaian hasil belajar
a. Melaporkan
hasil penilaian utnuk semua mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada
orang tua peserta didik dalam bentuk raport.
b. Menyusun
deskripsi yang menjelaskan makna nilai akhir untuk setiap mata pelajaran yang
diberikan kepada peserta didik.
c. Melaporkan
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan lengkap dengan nilai yang
dicapai kpada orang tuanya.
d. Melaporkan
pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan setiap tahun kepada dinas
pendidikan kabupaten/kota.
e. Mnganalisis
ketercapaian standar kompetensi pada kurikulum berdasarkan hasil ujian sekolah
dan melakukan tindak lanjut untuk peningkatan mutu kompetensi peserta didik.
G. Jenis-jenis
penilaian hasil belajar
Pihak-pihak
yang dapat melakukan penilaian hasil belajar peserta didik ada tiga, yakni
pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.
Penilaian
oleh pendidik meliputi kegiatan sebagai berikut :
1. Menginformasikan
atau menyampaikan silabus mata plajaran yang didalamnya memuat rancangn dan
kriteria penilaian pada awal semester.
2. Menegmbangkan
indikator pencapaian kompetensi dasar dan memilih teknik penilaian yang sesuai
dengan karakteristik materi pada saat menyusun silabus mata pelajaran.
3. Mengembangkan
instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan teknik dan bentuk penilaian yang
telah dipilih atau dietntukan
4. Melaksanakan
penilaian melalui tes, pengamatan, penugasan,dan/atau bentuk lain yang
diperlukan.
5. Mengoah
hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar
peserta didik.
6. Mengembalikan
hasil pemeriksaan pekerjaan peserta didik disertai balikan atau komentar yang
mendidik bagi peserta didik
7. Memanfaatkan
hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran berikutnya.
8. Melaporkan
hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada pimpinan
satuan pendidikan dalam bentuk satu nilai prestasi blajar peserta didik
disertai deskripsi singkat sebgai cerminan kompetnsi secara utuh.
Penilaian
oleh satuan pendidikan adalah penilaian hasil belajar yang di lakukan oleh
satuan pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta
didik pada semua mata pelajaran. penilaiannya meliputi kegiatan sebagai berikut
:
1. Menentukan
krieria ketuntasan minimal ( KKM ) setiap mata pelajaran dengan memerhatikan
karakteristik peserta didik.
2. Mengoordinasikan
ulangan tengah semester, ulangan akhir semester dan ulangan
kenaikan kelas
3. Menentukan
kriertia kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket
melalui rapat dewan pendidik.
4. Menentukan
kriteria program pembelajaran bagi satuan pendidikan.
5. Menentukan
nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran
pendidikan.
6. Menyelenggarakan
ujian sekolah/madrasah dan menetukan kelulusan peserta didik dari ujian
sekolah/ madrasah sesuai dengan POS ujian sekolah/madrasah bagi satuan
pendidikan penyelenggara UN.
7. Melaporan
hasil penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada setiap akhir
semester kepada wali murid dalam bentuk buku laporan pendidikan.
8. Melaporkan
hasil pencapaian belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan
kabupaten/kota.
9. Menentukan
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik.
10. Menerbitkan
surat keterangan hasil ujian nasional setipa peserta didik yang mengikuti ujian
nasional bagi satuan pendidikan penyelenggara ujian nasional.
11. Menerbitkan
ijazah peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan bagi satuan pendidikan
penyelenggara UN.
Sedangkan
penilaian hasil belajar oleh pemerintah adalah penilaian yang dilakukan oleh
pemerintah dalam bentuk UN yang bertujuan untuk melakukan penilaian pencapaian
kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
H. Karakteristik
instrumen penilaian
Adapun
karakteristik instrumen yang baik adalah valid, reliabel, relavan,
representatif, praktis, deskriminatif, spesifik dan proporsional.
1. Valid,
artinya suatu instrumen dapat dikatakan valid jika benar-benar mengukur apa
yang hendak diukur secara tepat.
2. Reliabel,
artinya suatu instrumen dapat dikatakan reliabel atau andal jika instrumen itu digunakan
mempunyai hasil yang relatif stabil atau ajeg ( konsisten ).
3. Relavan,
artinya instrumen yang digunakan harus sesuai dengan standar kompetensi,
kompetensi dasar dan indikator yang telah ditetapkan.
4. Representatif,
artinya materi instrumen harus benar-benar mewakili seluruh materi yang
disampaikan.
5. Praktis,
artinya instrumen penilain tersebut mudah digunakan baik secra administratif
maupun teknis.
6. Deskriminatif,
artinya instrumen itu harus disusun sedemikian rupa sehingga dapat menunjukan
perbedaan-perbedaan yang sekecil apapun
7. Spesifik,
artinya suatu instrumen disusun dan digunakan khusus untuk objek yang
dievaluasi.
8. Proporsional,
artinya instrumen harus memiliki tingkat kesulitan yang proporsional antara
soal sulit, sedang, dan mudah.
I. Menentukan
kriteria ketuntasan minimal ( KKM )
Pengertaian
KKM
Kriteria
ketuntasan minimal ( KKM ) adalah kriteria ketuntasan belajar ( KKB ) yang
ditenetukan oleh satuan pendidikan melalui prosedur tertentu.
Dengan
memerhatikan : (1) intake ( kemampuan rata-rata peserta
didik ), (2) kompleksitas materi ( mengdentifikasi
indikator sebagai penanda tercapainya kompetensi dasar ), dan (3) kemampuan
daya pendukung yang dimiliki satuan pendidikan.
Fungsi
KKM
Kriteria
ketuntasan minimal berfungsi sebagai :
1. Acuan
bagi pendidik dalam menilai kompetensi peserta didik sesuai kompetensi mata
pelajaran yang diikuti.
2. Acuan
bagi peserta didik dalam menyiapkan diri mengikuti penilaian mata pelajaran.
3. Digunakan
sebagai bagian dari komponen dalam melakukan evaluasi program pembelajaran yang
dilaksnakan di sekolah.
4. Kontrak
padagogik antara pendidik dengan peserta didik dan antara satuan pendidikan
dengan masyrakat.
5. Target
satuan pendidikan dalam pencapaian kompetensi tiap mata pelajaran.
Prinsip
penetapan KKM
Penetapan
KKM perlu mempertimbangkan beberapa ketentuan sebagai berikut :
1. Penetapan
KKM merupakan kegiatan pengambilan keputusan yang dapat dilakukan melalui
metode kualitatif dan/atau kuantitatif.
2. Penetapan
KKM dilakukan melalui analisis ketuntasan belajar minimal pada setiap
indikator dengan memerhatikan
kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik untuk mencapai ketuntasan
kompetensi dasar dan standar kompetensi.
3. KKM
setiap kompetensi dasar merupakan rata-rata dari indikator yang terdapat dalam
kompetensi dasar tersebut.
4. KKM
setiap standar kompetensi merupakan rata-rata KKM kompetensi dasar yang terdapat
dalam SK tersebut.
5. KKM
mata pelajaran merupakan rata-rata dari semua KKM SK yang terdapat dalam satu
semester atau satu tahun pembelajaran, dan dicantumkan dalam laporan hasil
beljar peserta didik.
6. Indikator
merupakan acuan atau rujukan bagi pendidik untuk membuat soal-soal ulangan baik
ulangan harian, ulangan tengah semester maupun ulangan akhir semester.
7. Pada
setiap indikator atau kompetensi dasar dimungkinkan adanya perbedaan nilai
ketuntasan minimal.
Langkah-langkah
penetapan KKM
Hal-hal yang harus di perhatikan dalam penetapan KKM
1. Tingkat
kompleksitas materi
Suatu indikator dikatakan
memiliki tingkat kompleksitas tinggi, apabila dalam pencapaiannya didukung oleh
sekurang-kurangnya satu dari sejumlah kondisi sebagai berikut :
a) guru
yang memahami dengan benar kompetensi yang harus dibelajarkan kepada peserta
didik
b) Guru
yang kreatif dan inovatif dengan metode pembelajran yang bervariasi.
c) guru
yang menguasai pengetahuan dan kemampuan sesuai dengan bidang yang diajarkan.
d) peserta
didik dengan kemampuan penalaran tinggi
e) peserta
didik yang cakap atau terampil menerapkan konsep.
f) peserta
didik yang cermat, kreatif, dan inovatif dalam penyelesaian tugas.
g) waktu
yang cukup lama untuk memahami materi tersebut karena memiliki tingjat
kesulitan dan kerumitan yang tinggi sehingga dalam proses pembelajaranya
memerlukan pengulangan atau latihan dan
h) tingkat
kemampuan penalaran dan kecermatan yang tinggi agar peserta didik dapat
mencapai ketuntasan belajar.
2. Kemampuan
sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran pada masing-masing
sekolah yakni :
a) sarana
dan prasarana pendidikan yang sesuai dengan tuntutan kompetensi yang harus
dicapai peserta didik seperti perpustakaan, laboratorium, dan alat atau bahan
untuk proses pembelajaran serta
b) ketersediaan
tenaga, manajemen sekolah, dan kepedulian stakeholders sekolah
3. Tingkat
kemampuan intake rata-rata peserta didik di sekolah yang bersangkutan.
J. Langkah-langkah
pelaksanaan penilaian
Penilaian peserta didik perlu dilakukan secara terprogram dan sistematis
beerikut
ini langkah-langkah penilaian peserta didik :
1. Penetapan
indikator pencapaian hasil belajar
Indikator
merupakan indikasi pencapaian kompetensi ukuran, karakteristik,cirri-ciri,
perbuatan atau proses yang berkontribusi atau menunjukan ketercapaian suatu
kompetensi dasar. Setiap kompetensi dasar dapat dikembangkan menjadi dua atau
lebih indikator pencapaian hasil belajar, hal ini sesuai dengan hasil keluasan
dan kedalaman kompetensi dasar tersebut. Indikator-indikator pencapaian hasil
belajar dari setiap kompetensi dasar metupakan acuan yang digunakan untuk
melakukan penilaian.
2. Pemetaan
standar kompetensi/kompetensi inti, kompetensi dasar, indikator dan teknik
penilaian
Hal-hal yang perlu diperhatikan
dalam merumuskan indikator :
a. Setiap
kompetensi dasar dikembangkan menjadi beberapa indikator.
b. Keseluruhan
indikator memenuhi tuntutan komptensi yang tertuang dalam kata kerja yang
digunakan dalam SK-KD.
c. Indikator
dimulai dari tingkatan berfikir mudah dari mudah ke sukar, sederhana ke
kompleks, dekat ke jauh, dan dari konkret ke abstrak.
d. Indikator
harus mencapai tingkat kompetensi minimal KD dan dapat dikembangkan melebihi
kompetensi minimal sesuai dengan potensi dan kebutuhan peserta didik.
e. Indikator
yang dikembangkan harus menggambarkan hierarki komptensi.
f. Rumusan
indikator sekurang-kurangnya mencakup dua aspek yaitu tingkat kompetensi dan
materi pembelajaran.
g. Indikator
harus dapat mengakomodasi karakteristik mata pelajaran sehingga menggunakan
kata kerja operasional yang sesuai.
h. Rumusan
indikator dapat dikembangkan menjadi beberapa indikator penilaian yang mencakup
ranah kognitf, afektif dan psikomotorik.
3. Menyusun
instrumen penilaian
Hal-hal yang perlu diperhatikan
dalam menyusun instrumen penilaian adalah :
a. Instrumen
penilaian harus memenuhi persyaratan substansi, kontruksi dan bahasa.
b. Persyaratan
substansi mempresentasikan kompetensi yang dinilai.
c. Persyaratan
konstruksi adalah persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang
digunakan.
d. Persyaratan
bahasa berhubungan dengan penggunaan bahasa yang baik dan benar serta
komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik.
e. Instrumen
penilaian dilengkapi dengan pedoman penskoran.
K. Teknik
penilaian hasil belajar
Tingkat
pencapaian hasil peserta didik harus dinilaiai atau diukur dengan instrumen
atau alat ukur yang tepat dan akurat. Tepat artinya instrumen atau alat ukur
yang digunakan untuk menilai hasil belajar peserta didik sesuai dengan apa yang mau diukur atau dinilai,
yakni sesuai dengan karakteristik materi atau tuntutan kompetensi tertentu.
Sedangkan akurat artinya hasil penilaian atau pengukuran hasil belajar peserta
didik dapat memberikan informasi yang benar tentang tingkat pencapaian peserta
didik.
RESUME
BAB
IV TEKNIK DAN INSTRUMEN PENILAIAN KOMPETENSI SIKAP
A. Pengertian
penilaian kompetensi sikap
Sebelum
menjelaskan pengertian sikap pertlu di jelaskan terlebih dahulu pengertian
sikap. Sikap bermula dari perasaan (suka dan tidak suka) yang
terkait dengan kecenderungan seseorang dalam merespon sesuatu atau objek. Penilaian
kompetensi sikap adalah penilaian yang dilakukan guru untuk mengukur tingkat
pencapaian kompetensi sikap dari peserta didik yang meliputi aspek menerima
atau memerhatikan, merespon atau menanggapi, menilai atau menghargai,
mengorganisasi atau mengelola, dan berkarakter. Dalam kurikululum 2013 sikap
dibagi menjadi dua, yakni sikap spiritual dan sikap sosial.
B. Ruang
lingkup penilaian kompetensi sikap
Dalam
ranah sikap itu terdapat lima jenjang proses berfikir, yakni (1)
menerima atau memerhatikan, (2) merespons atau
menanggapi, menilai atau menghargai, mengorganisi atau mengelola, dan (3)
berkarakter.
1. Kemampuan
menerima
Kemampuan menerima adalah kepekaan
seorang dalam menerima rangsangan atau stimulus dari luar yang datang kepada
dirinya dalam bentuk masalah, situasi, gejala, dan lain-lain.
2. Kemampuan
merespons
Kemampuan merespons adalah
kemampuan yang dimiliki oleh seseorang untuk mengikutsertakan dirinya secara
aktif dalam fenomena tertentu dan membuat reaksi terhadapnya dengan salah satu
cara.
3. Kemampuan
menilai
Kemampuan menilaia adalah
kemampuan memberi nilai atau penghargaan terhadp suatu kegiatan atau objek
sehingga apabila kegiatan itu tidak dikerjakan, dirasakan akan membawa kerugian
atau penyesalan.
4. Kemampuan
mengatur dan mengorganisasikan
Kemampuan mengatur atau
mengogarnisasikan artinya kemampuan mempertemukan perbedaan nilai sehingga
terbentuk nilai baru yang lebih universal yang membawa pada perbaikan umum.
5. Kemampuan
menerima
Kemampuan berkarakter atau
menghayati adalah kmampuan memadukan semua sistem nilai yang telah dimiliki
seseorang yang memngaruhi pada kepribadian dan tingkah lakunya.
Ada lima tipe
karakteristikbafektif yang penting yaitu sikap, minat, konsep diri, nilai, dan
moral.
a. Sikap
Sikap merupakan suatu
kecenderungan untuk bertindak secara suka atau tdak suka terhadap suatu objek.
Menurut fishbein dan ajzen sikap
adalah suatu presdiposisi yang dielajari untuk merespons secara positif atau
negatif terhadap suatu objek, situasi, konsep dan orang.
b. Minat
Menurut getzel minat adalah suatu
disposisi yang terorganisir melalui pengalaman yang mendorong seseorang untuk
memperoleh objek khusus, aktivitas, pemahaman, dan keterampilan untuk tujuan
perhatian atau pencapaian. Sedangkan menurut kamus besar bahasa indonesia minat
adalah kecenderungan hati yang tinggi terhadap sesuatu.
c. Konsep
diri
Konsep diri adalah evaluasi yang
dilakukan individu terhadap kemampuan dan kelemahan yang dimiliki.
d. Nilai
Nilai merupakan suatu keyakinan
tentang perbuatan tindakan atau prilaku yang dianggap baik dan yang dianggap
buruk.
Sedangkan menurut tyler nilai
adalah suatu objek, aktivitas, atau ide yang dinyatakan oleh individu dalam
mengarahkan minat, sikap, dan kepuasan.
e. Moral
Moral berkaitan dengan perasaan
salah atau benar terhadap kebahagiaan orang lain atau perasaan terhadap
tindakan yang dilakukan diri sendiri. Moral jga sering dikaitkan dengan
keyakinan agama seseorang, yaitu keyakinan akan perbuatan yang berdosa dan
berpahala.
Secara umum, objek sikap yang
perlu dinilai dalam proses pembelajaran berbagai mata pelajaran adalah :
1) Sikap
terhadap mata pelajaran
2) Sikap
terhadap guru atau pengajar
3) Sikap
terhadap proses pembelajaran
4) Sikap
berkaitan dengan norma-norma atau nilai-nilai tertentu berhubungan dengan suatu
materi pelajaran
5) Sikap
berhubungan dengan kompetensi afektif lintas kurikulum yang relavan dengan mata
pelajaran.
C. Kelebihan
dan kelemahan penilaian kompetnsi sikap
Kelebihan dari penilaian kompetensi
sikap adalah :
1. Dapat
dilakukan bersamaan dengan proses pembelajaran
2. Dapat
dilakukan secara langsung atau tidak langsung melalui hasil kerja peserta didik
3. Dapat
mengetahui faktor penyebab berhasil tidaknya proses pembelajaran
4. Mengajak
peserta didik bersikap jujur
5. Mengajak
peserta didik menjalankan tugasnya supaya tepat waktu
6. Sikap
peserta didik terhadap pelajaran dapt diketahui
7. Dapat
mengetahui faktor-faktor keterbatasan peserta didik
8. Dapat
melihat karakter peserta didik
9. Peserta
didik akan termotivasi agar selalu berbenah diri
10. Dapat
meredam egoisme individu
11. Peserta
didik dapat lebih bertanggung jawab pada tugasnya
12. Peserta
didik bisa bekerja sama dan saling menghargai antar teman
Sedangkan
kelemahan dari penilaian sikap adalah :
1. Sulit
dilakukan pengamatan pada jmlah peserta didik yang terlalu banyak
2. Membutuhkan
alat penilaian yang cepat
3. Memerlukan
waktu pengamatan yang cukup lama
4. Menuntut
profesionalisme guru karena mengamati peserta didik yang bervariasi
5. Penilaiannya
subjektif
6. Kurang
dapat dijadikan cuan karena sikap peserta didik dapat berubah-ubah
7. Terlalu
banyak format yang mlelahkan guru perlu persiapan yang lengkap
8. Sulit
mengadopsi peserta didik yang beragam
9. Sulit
menyamakan persepsi karena latar belakang yang berbeda
10. Sikap
peserta didik yang kurang terbuka menyulitkan penilaian
11. Sangat
tergantung situasi yang sedang dialami peserta didik sehingga hasilnya
berpeluang berbeda
12. Jawaban
peserta didik sulit diuji kejujurannya
13. Guru
lebih menagggapi peserta didik yang aktif saja yang kurang aktif kurang
terpantau
14. Kadang
tidak sejalan dengan intelegensinya.
D. Teknik
dan instrumen penilaian kompetensi sikap
Guru
melakukan penilaian kompetensi sikap melalui :
1. Observasi
a. Pengertian
observasi
Observasi merupakan teknik
penilaian yang dilakukan secara berkesinambungan dengan menggunakan indra ,
baik secara langsung maupunt idak langsung dengan menggunakan pedoman atau
lembar observasi yang berisi sejumlah indikator prilaku atau aspek yang
diamati.
b. Keunggulan
dan kelemahan observasi
Keunggulannya yaitu :
1) Data
yang diperoleh relatif objektif
2) Hubungan
guru dan peserta didik lebih dekat
3) Guru
memiliki keleluasaan dalam menentukan aspek-aspek apa saja yang mau diamati
dalam pembelajaran
Kelemahannya
yaitu :
1) Pencatatan
data tergantung pada kecermatan guru dalam pengamatan dan daya ingat dari
obesrver
2) Kemungkinan
bisa terjadi kekeliruan dalam pencatatan data
3) Memerlukan
kecermatan dan keterampilan dari guru dalam melakukan observasi
c. Aspek
yang diobservasi
Dalam melakukan pengamatan atau
observasi terhadap kompetensi sikap, baik sikp spiritual maupun sikap sosial
harus mengacu pada indikator pencapaian kompetensi yang sudah dibuat oleh guru
sesuai dengan kompetensi dasar dari kompetensi inti sikap spiritual dan sikap
sosial.
d. Prinsip-prinsip
observasi
1. Cermat,
objektif serta jujur dan terfokus pada objek yang diobservasi
2. Menentukan
dan menetapkan cara dan prosedur yang digunakan dalam pengamatan
3. Memahami
apa yang hendak dicatat, direkam, diamati dan sejenisnya
4. Menentkan
bagimana mengolah dan menentukan nilai hasil observasi
5. Pencatatan
dilakukan sesegera mungkin setelah observasi selesai
6. Membuat
kesimpulan pengamtan
e. Perencanaan
penilaian kompetensi sikap melalui observasi
1. Menentukan
kompetensi sikap terkait yang akan dinilai
2. Menentukan
komponen sikap yang akan dinilai
3. Menyusun
indikator tampilan sikap yang diharapkan sesuai dengan kompetensi yang akan
diukur
4. Merencanakan
waktu penilaian
5. Memilih
teknik penilaian yang sesuai dengan indikator sikap
6. Menyusun
rubrik penilaian sikap yang berupa kriteria kunci yang menunjukan penacapaian
indikator
7. Merencanakan
teknis pencatatan sikap apakah dalam bentuk check list, dsekripsi ataupun
kualifikasi dari tampilan peserta didik
8. Menyusun
lembar observasi
9. Menyusun
tugas jika diperlukan
f. Rambu-rambu
pelaksanaan penilaian kompetensi sikap melalui observasi
Beberapa hal yang harus
diperhatikan dalam melakanakan penilaian sikap melalui observasi :
1. Menyampaikan
kompetensi sikap yang perlu dicapai peserta didik
2. Menyampaikan
kriteria penilaian dan indikator capaian sikap peserta didik
3. Melakukan
pengamatan tampilan peserta didik selama pengamatan
4. Menemukan
dan mengenali berbagi indikator kunci pada rubrik penilaian yang menunjukan
cpaian peserta didik
5. Melakukan
pencatatan terhapad tampilan peserta didik
6. Membandingkan
tampilan peserta didik dengan rubrik penilaian
7. Menentukan
tingkat capaian sikap peserta didik
8. Menarik
keseimpulan dari pencapaian kompetensi sikap
Sedangkan
beberapa kriteria yang harus dipenuhi instrumen penilaian sikap melalui
observasi :
1. Mengukur
aspek sikap ( bukan aspek kognitif dan psikomotorik ) yang tuntut pada
kompetensi inti dan kompetensi dasar
2. Sesuai
dengan kompetensi yang akan diukur
3. Memuat
sikap atau indikator sikap yang dapat diobservasi
4. Mudah
atau feasible untuk digunakan
5. Dapat
merekam sikap peserta didik
g. Langkah-langkah
observasi
1. Menentukan
objek apa yang akan diobservasi
2. Membuat
pedoman atau panduan observasi sesuai dengan lingkup objek yang akan diamati
3. Menentukan
secara jelas data-data yang akan diamati/observasi
4. Menentukan
dimana tempat objek yang akan diobservasi
5. Menentukan
secara jelas bagaimana observasi akan dilaksanakan untuk mengumpulkan data agar
berjalan mudah dan lancar
6. Menentukan
cara dan melakukan pencatatan hasil observasi
7. Membuat
kesimpulan terhadap hasil penilaian dengan menggunakan observasi berkaitan
dengan pencapaian kompetensi sikap spritual dan sosial peserta didik
8. Melakukan
tindak lanjut dengan mengacu pada hasil penilaian melalui observasi.
2. Penilaian
diri
a. Pengertian
penilaian diri
Penilaian diri merupakan teknik
penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk mengemukakan klebihan dan
kekurangan dirinya dalam konteks pencapaian sikap, baik sikap spiritual maupun
sosial.
b. Keunggulan
dan kelemahan penilaian diri
Keunggulannya yaitu :
1) Guru
mampu mengenal kelebihan dan kekurangan peserta didik
2) Peserta
didik mampu merefleksikan mata pelajaran yang sudah diberikan
3) Pernyataan
yang dibuat sesuai dengan keinginan penanya
4) Memberikan
motivasi peserta didik dalam hal penilaian peserta didik
5) Peserta
didik lebih aktif dan berpartisipasi dalam proses pembelajaran
6) Dapat
digunakan untuk menyusun bahan ajar
7) Peserta
didik dapat mengukur kemampuan dalam mengikuti pembelajaran
8) Melatih
kemandirian peserta didik
9) Peserta
didik mengetahui bagian yang harus diperbaiki
10) Peserta
didik memahami kemampuannya
11) Guru
memperoleh masukan objektif tentang daya serap peserta didik
12) Peserta
didik belajar terbuka dengan orang lain
13) Peserta
didik mampu menilai dirinya
14) Peserta
didik dapat mencari materi sendiri
15) Peserta
didik dapat berkomunkasi dengan temannya
Kelemahannya
yaitu :
1) Cenderung
subjektif
2) Data
mungkin ada yang pengisiannya tidak jujur
3) Dapat
terjadi kemungkinan peserta didik menilai dengan skor tinggi
4) Membutuhkan
persiapan dan alat ukur yang cermat
5) Pada
saat penilaian dapat terjadi peserta didik melaksanakan sebaiknya tetapi diluar
penilaian ada peserta didik yang tidak konsisten
6) Hasilnya
kurang akurat
7) Mungkin
peserta didik tidak memahami adanya kemampuan yang dimiliki
8) Peserta
didik yang kurang aktif biasanya nilainya kurang.
c. Aspek
yang dinilai dalam penilaiain diri
Dalam melakukan penilaiain diri terhadap
kompetensi sikap, baik sikap spiritual maupun sosial harus megacu pada
indikator pencapaian kompetnsi yang sudah dibuat oleh guru sesuai dengan
kompetensi dasar dari kompetensi inti sikap spiritual dan sikap sosial.
d. Prinsip-prinsip
dalam penilaian diri
1. Aspek-aspek
yang mau dinilai oleh peserta didik melalui penilaian diri harus jelas
2. Menentukan
dan menetapkan cara dan prosedur yang digunakan dalam penilaian diri
3. Menentukan
bagaimana mengolah dan menentukan nilai hasil penilaian diri oleh peserta didik
4. Membuat
kesmipulan hasil penilaian diri yang dilakukan oleh peserta didik
e. Rambu-rambu
pelaksanaan peniaian sikap melalui instrumen penilaian diri
Hal-hal yang harus dilakukan
dalam mlaksanakan penilaian sikap melalui penilaian diri adalah sebagai berikut
:
1. Menyamapikan
kriteria penilaian kepada peserta didik
2. Membagikan
format penilaian diri kepada peserta didik
3. Meminta
peserta didik untuk melakukan penilaian diri
Sedangkan
kriteria yang harus dipenuhi instrumen penilaian sikap melalui penilaian diri
adalah sebagai berikut :
1. Umpan
balik kepada eserta didik berdasarkan hasil kejian terhadap hasil penilaian
diri peserta didik
2. Umpan
balik disampaikan secara lisan melalui konferensi atau secara tertulis dan
bersifat konstruktif
3. Umpan
balik memotivasi peserta didik untuk meningatkan kompetensinya.
f. Langkah-langkah
penilaian diri
1. Menentukan
kompetensi atau aspek kemampuan yang akan dinilai
2. Menentukan
kriteria penilaian yang akan digunakan
3. Merumuskan
format penilaian
4. Meminta
peserta didik untuk melakukan penilaian diri
5. Guru
mengkaji hasil penilaian untuk mendorong peserta didik supaya senantiasa
melakukan penilaian diri
6. Menyampaika
umpan balik kepada peserta didik
7. Membuat
kesimpulan terhadap hasil penilain
8. Melakukan
tindak lanjut
3. Penilaian
antar peserta didik atau penilaian antarteman
a. Pengertian
Penilaian antar peserta didik
Penilaian antar peserta didik
merupakan penilaian yang dapat digunakan untuk mengkur tingkat pencapaian
kompetensi sikap, baik sikap spiritual maupun sosial dengan cara meminta
peserta didik untuk saling menilai satu sama lain.
b. Keunggulan
dan kelemahan penilaian antar peserta didik
Keunggulan :
1. Melatih
peserta didik untuk berlaku objektif
2. Melatih
peserta didik untuk memiliki keterampilan dan kecermatan dalam melakukan
penilaian terhadap suatu objek
3. Melatih
peserta didik untuk memiliki rasa tanggung jawab
Kelemahan
:
1. Data
yang diperoleh dari peserta didik perlu diverivikasi kembali oleh guru
2. Diperlukan
petunjuk nyang jelas dan rinci tentang penggunaan instrumen penilaian antar
peserta didik untuk menghindari salah tafsir terhadap pernyataan dalam
instrumen
3. Peserta
didik perlu menyediakan waktu khusus untuk melakukan penilaian antar peserta
didik.
c. Aspek
yang dinilai dalam penilaian antar peserta didik
Dalam melakukan penilaian antar
peserta didik terhadap kompetensi sikap, baik sikap spiritual maupun sosial
harus mengacu pada indikator pencapaian kompetensi yang sudah dibuat guru
sesuai dengan kompetensi dasar dari kopetensi inti sikap spiritual dan sosial.
d. Prinsip-prinsip
dalam penilaian antar peserta didik
1. Aspek-aspek
yang mau dinilai oleh peserta didik melalui penilain antar peserta didik harus
jelas
2. Menentukan
dan menetapkan cara dan prosedur yang digunakan dalam penilaian antar peserta
didik
3. Menentukan
bagaimana mengolah dan menentukan nilai hasil penilaian antar peserta didik
4. Membuat
kesimpulan hasil penilaian antar peserta didik yang dilakukan peserta didik
e. Rambu-rambu
penilaian antar teman
1. Menentukan
kompetensi atau aspek kemampuan yang akan dinilai
2. Menyusun
kriteria penilaian yang akan digunakan
3. Menyusun
format penilaian
Sedangkan
hal yang harus dilaksanakan dalam melaksanakan penilaian antar teman adalah
sebagai berikut :
1. Menyamapiakn
kriteria penilaian kepada peserta didik
2. Membagikan
format penilaian diri kepada peserta didik
3. Menyampaikan
persepsi tentang setiap indikator yang akan dinilai
4. Menentukan
penilai untuk setiap peserta didik-satu orang peserta didik sebaiknya dinilai
oleh beberapa teman lainnya
5. Meminta
peserta didik untuk melakukan penilaian terhadap sikap temannya pada lembar
penilaian
f. Langkah-langkah
penilaian antar peserta didik
1. Menentukan
kompetensi atau aspek kemampuan yang akan dinilai melalui penilaian antar
peserta didik
2. Menentukan
kriteria penilaian yang akan digunakan dalam penilaian antar peserta didik
3. Merumuskan
format penilaian
4. Meminta
peserta didik untuk melakukan penilaian antar peserta didik secara objektif
5. Guru
mengkaji hasil penilaian untuk mendorong peserta didik supaya senantiasa
melakukan penilaian antar peserta didik secra cermat dan objektif
6. Menyamapikan
umpan balik kepada peserta didik berdasarkan hasil kejian terhadap penilaian
antar peserta didik
7. Membuat
kesimpulan terhadap hasil penilaian dengan menggunakan penilaian antar peserta
didik
8. Melakukan
tindak lanjut dengan mengacu pada hasil penilaian melalui penilaian antar
peserta didik.
4. Jurnal
a. Pengertian
penilaian jurnal
Jurnal merupakan catatan peserta
didik di dalam dan di luar kelas yang berisi hasil informasi hasil pengamatan
tentang kekuatan dan kelemahan peserta didik yang berkaitan dengan sikap dan
prilaku.
b. Keunggulan
dan kelemahan penilaian jurnal
Keunggulan :
1) Dapat
memantau perkembangan kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial dari peserta
didik secara periodik
2) Data
atau catatan peserta didik baik yang merupakan kekuatan maupun kelemahan dapat
dijadikan bahan pembinaan
3) Membantu
guru untuk mengenal lebih detail tentang kondisi peserta didik
4) Realtif
lebih objektif
5) Peserta
didik merasa mendapat perhatian dari guru
Kelemahan
:
1) Menambah
beban guru karena harus mencatat kekuatan dan kelmahan peserta didik secara
tertulis
2) Membutuhkan
kecermatan dari guru sehingga kalau kurang teliti dapat menyebabkan
catatan-catatan tersebut kurang akurat
3) Catatan-catatan
tersebut harus ditindak lanjuti oleh guru karena kalau tidak ditindak lanjuti
maka informasi atau catatan-catatan tersebut tidak ada manfaatnya bagi peserta
didik
c. Aspek
yang dinilai dalam penilaian jurnal
Dalam melakukan penilaian dengan
jurnal terhadap komptensi sikap, baik spiritual maupun sosial harus mengacu
pada indikator pencapaian kompetensi yang sudah dibuat oleh guru sesuai dengan
kompetensi dasar dari kompetensi inti sikap spiritual dan sikap sosial.
d. Prinsip-prinsip
dalam penilaian jurnal
1) Aspek-aspek
yang mau dinilai oleh peserta didik melalui penilaian dengan menggunakan jurnal
harus jelas
2) Menentukan
dan menetapkan cara dan prosedur yang digunakan dalam penilaian dengan
menggunakan jurnal
3) Menentukan
bagaimana mengolah dan menentukan hasil penilaian dengn menggunakan jurnal
4) Membuat
hasil kesimpulan penilaian dengan menggunakan jurnal yang berupa
catatan-catatan harian peserta didik.
e. Rambu-rambu
penilaian menggunakan jurnal
1) Menentukan
sikap dan prilaku yang dinilai dalam satu pokok bahasan tertentu
2) Menyusun
indikator sikap dan prilaku berdasarkan kompetensi yang telah ditentukan
3) Menetukan
lamanya waktu pelaksanaan
4) Merencanakan
format jurnal yang akan digunakan untuk mencatat sikap peserta didik
5) Mempersiapkan
buku/jurnal untuk kepentingan pencatatan.
Sedangkan hal-hal yang harus
dilakukan dalam melaksanakan penilaian sikap dengan menggunakan jurnal adalah
sebagai berikut :
1) Mengamati
perilaku peserta didik
2) Membuat
catatan tentang sikap dan prilaku siswa baik di dalam maupun di luar kelas
3) Mencatat
tampilan sikap siswa sesuai dengan indikator yang akan dinilai
4) Mencatat
sesuai urutan waktu kejadian dengan membubuhkan tanggal pencatatan setiap
tampilan sikap peserta didik
5) Mengidentifikasi
kekuatan dan kelemahan peserta didik berdasarkan sikap peserta didik tersebut.
f. Langkah-langkah
penilaian dengan menggunakan jurnal
1) Menentukan
kompetensi atau aspek kemampuan yang akan dinilai melalui penilaian dengan
menggunakan jurnal
2) Menentukan
kriteria penilaian yang akan digunakan dalam penilaian dengan menggunakan
jurnal
3) Merumuskan
format penilaian
4) Mencatat
kekuatan dan kelemahan peserta didik dalam buku catatan harian secara cermat
dan teliti
5) Guru
mengkaji hasil penilaian dengan jurnal data dan catatan-catatan peserta didik
cermat dan objektif
6) Menyampaikan
umpan balik kepada peserta didik berdasarkan hasil kajian terhadap penilaian
dengan menggunakan jurnal
7) Membuat
kesimpulan terhadap hasil penilaian dengan menggunakan jurnal berkaitan dengan
pencapain kompetensi sikap spritual dan sosial peserta didik
8) Melakukan
tindak lanjut.
5. Wawancara
a. Pengertian
penilaian dengan wawancara
Wawancara merupakan teknik
penilaian dengan cara guru melakukan wawancara terhadap peserta didik
menggunakan pedoman atau panduan wawancara berkaitan dengan sikap spiritual dan
sosial tertentu yang ingin digali dari peserta didik.
b. Keunggulan
dan kelemahan penilaian dengan wawancara
Keunggulan : langsung dengan
peserta didik
Jika ada hal-hal yang perlu
digali lebih lanjut guru dapat
1) Guru
dapat berinteraksi melakukannya karena data diperoleh secra langsung dari
peserta didik
2) Jika
ada hal-hal yang perlu digali lebih lanjut guru dapat melakukannya karena data
diperoleh secara langsung dari peserta didik
3) Menunjukan
kedekatan emosional antara guru dengan peserta didik sehingga dapat menjalin
hubungan yang akrab untuk kepentingan pembelajaran.
Kelemahan
:
1) Kalau
dilakukan secara kaku, maka peserta didik tidak mau mengungkapkan perasaannya
secara terbuka
2) Membutuhkan
waktu khusus dalam menggali data dari peserta didik
3) Wawancara
kurang bisa menjangkau seluruh peserta didik dalam satu kelas karena membutuhkan
waktu.
c. Aspek
yang dinilai dalam penilaian wawancara
Dalam melakukan penilaian dengan
wawancara terhadap kompetensi sikap, baik spiritual maupun sosial harus mengacu
pada indikator pencapaian kompetensi yang sudah dibuat oleh guru sesuai dengan
kompetensi dasar dari kompetensi inti sikap spiritual dan sosial
d. Prinsip-prinsip
dalam penilaian dengan wawancara
1) Aspek-aspek
yang mau dinilai oleh peserta didik melalui
Wawancara dengan menggunakan
lembar pertanyaan harus jelas
2) Menentukan
dan menetapkan cara dan prosedur yang digunakan dalam penilaian dengan
menggunakan wawancara
3) Menentukan
bagaimana mengolah dan menentukan nilai hasil penilaian dengan menggunakan
wawancara
4) Membuat
kesimpulan hasil penilaian dengan wawancara yang berupa catatan-catatan hasil wawancara
terhadap peserta didik.
e. Langkah-langkah
penilaian menggunakan wawancara
1) Menentukan
kompetensi atau aspek kemampuan yang akan dinilai melalui penilaian dengan
menggunakan wawancara
2) Menentukan
kriteria penilaian yang akan digunakan dalam penilaian dengan menggunakan
wawancara
3) Mermuskan
format penilaian
4) Mengolah
data hasil penilaian wawancara
5) Membuat
kesimpulan terhadap hasil penilaian dengan menggunakan wawancara berkaitan
dengan pencapaian kompetensi sikap spiritual dan sosial dari peserta didik
6) Melakukan
tindak lanjut
RESUME
BAB V
TEKNIK DAN INSTRUMEN PENILAIAN KOMPETENSI PENGETAHUAN
A.
Pengertian
penilaian kompetensi pengetahuan
Penilaian
kompetensi pengetahuan atau kognitif adalah penilaian yang dilaukan guru untuk
mengkur tingkat pencapaian atau penguasaan peserta didik dalam aspek
pengetahuan yang meliputi ingatan atau hafalan, pemahaman, penerapan atau
aplikasi, analisis, sintesis dan evaluasi
B.
Ruang lingkup
penilaian kompetensi pengetahuan
dalam ranah
kompetensi pengetahuan atau kognitif itu terdapat enam jenjangproses berfikir
yaitu :
1. Pengetahuan/hafalan/ingatan
( knowledge )
Pengetahuan ( knowledge ) adalah
kemampuan seseorang untuk mengingat-ingat kembali atau mengenali kembali
tentang nama, istilah, ide, gejala, rumus-rumus, dan sebagainya tanpa
mengharapkan kemampuan untuk menggunakannya.
2. Pemahaman
( comprehension )
Pemahaman adalah kemampuan
seseorang untuk mengerti atau memahami seseuatu setelah sesuatu itu diketahui
dan diingat. Dengan demikian memahami adalah mengetahui tentang sesuatu dan
dapat melihatnya dari berbagai aspek.
3. Penerapan
( application )
Penerapan atau aplikasi adalah
kesanggupan seseorang untuk menerapkan atau menggunakan ide-ide umum, tata cara
ataupun metode-metode, prinsip-prinsip, rumus-rumus, teori-teori, dn sebagainya
dalam situasi yang baru dan konkret.
4. Analisis
( analysis )
Analisis adalah kemampuan
seseorang untuk merinci atau menguraikan suatu bahan atau keadaan menurut
bagian-bagian yang lebih kecil dan mampu memahami hubungan diantara
bagian-bagian atau faktor-faktor yang satu dengan faktor-fakor lainnya.
5. Sintesis
Adalah kemampuan berfikir yang
merupakan kebalikan dari proses berfikir analisis. Sintesis merupakan suatu
proses yang memadukan bagian-bagian atau unsur-nsur secara logis sehingga
menjelma menjadi suatu pola yang berstruktur atau berbentuk pola baru.
6. Evaluasi
( evaluation )
Adalah kemampuan seseorang untuk
membuat pertimbangan terhadap suatu situasi, nilai atau ide.
C. Teknik
dan contoh instrumen penilaian kompetensi pengetahuan
1. Tes
tertulis
a. Pengertian
tes tertulis
Penilaian secara
tertulis dilakaukan dengan tes tulisan. Tes tertulis merupakan tes dimana
soal dan jawaban yang diberikan kepada peserta didik dalam bentuk lisan.
b. Bentuk
tes tertulis
Bentuk tes tertulis adalah bentuk
tes tertulis apa yang digunakan oleh guru dalam mengukur pencapaian kompetensi
pengetahuan peserta didik. Tes tertulis dari :
1) soal
pilihan ganda,
2) isian,
3) jawaban
singkat,
4) benar-salah,
5) menjodohkan
dan
6) uraian.
Dari aspek skor terhadap jawaban
penilaian tertulis dapat dibedakan menjadi dua yaitu objektif dan subjektif.
Objektif tes adalah tes tertulis yang pertanyaannya bersifat tertutup sehingga
jawabannya pasti dan singkat atau pendek.
Sedangkan subjektif tes adalah
penilaiannya tertulis yang pertanyaannya bersifat terbuka sehingga jawabannya
berbentuk uraian yang cukup panjang.
c. Penyusunan
kisi-kisi tes tertulis
Pengertian
Syarat tes
tertulis yang bermutu adalah bahwa soal harus shahih ( valid ), dan andal.
Shahih maksudnya bahwa setiap
alat ukur hanya mengukur satu dimensi atau aspek saja. Sedangkan andal
maksudnya bahwa setiap alat ukur harus dapat memberikan hasil pengukuran yang
tepat, cermat, dan ajeg.
Kisi-kisi soal adalah suatu
format atau matriks yang memuat informasi yang dapat dijadikan pedoman untuk
menulis soal atau merakit soal menjadai tes.
Fungsi kisi-kisi
Kisi-kisi tes
berfungsi sebagai panduan atau acuan dalam penulisan dan perakitan soal. Dengan
adanya panduan ini penulis soal akan dapat menghsilkan soal-soal yang sesuai
dengan tujuan tes dan perakit tes dapat menyusun perangkat tes dengan mudah.
Syarat-syarat kisi-kisi tes yang
baik
Kisi-kisi yang
harus memenuhi bebrapa persyaratan, yaitu:
1. Mewakili
isi silabus atau kurikulum atau materi yang telah diajarkan secara tepat dan
proporsional
2. Komponen-komponennya
diuraikan secara rinci jelas dan mudah dipahami
3. Soal-soalnya
dapat dibuat sesuai dengan indikator dan bentuk soal yang ditetapkan
4. Indikator
dalam kisi-kisi menggunakan kata kerja operasional yang bisa diukur
5. Mudah
dibuatkan soalnya artinya dari kisi-kisi yang ada bisa dibuatkan soal yang
sesuai dengan indikator yang ada di kisi-kisi tersebut
6. Sebaran
butir soal dilihat dari taksonomi relatif proporsional dan disesuaikan dengan
tingkat perkembangan peserta didik.
komponen
kisi-kisi
1. Jenis
sekolah/jenjang sekolah
2. Program/jurusan/rumpun
3. Bidang
studi/mata pelajaran
4. Tahun
ajaran
5. Kurikulum
yang diacu
6. Alokasi
waktu
7. Jumlah
soal
8. Bentuk
soal
9. Penyusun
10. Kompetensi
dasar
11. Materi
12. Indikator
soal
13. Nomor
urut soal
Langkah
penyusunan kisi-kisi
1. Jenis
sekolah/jenjang sekolah : tulis jenis atau jenjang sekolah, seperti
SD/MI/SMP/MTS/SMK/SMA/MA/MAK
2. Program/jurusan/rumpun
: tulis program/jurusan/rumpun, seperti IPA/IPS/ bahasa /akuntansi/administrasi
perkantoran/perhotelan.
3. Mata
pelajaran : tulis mata pelajaran yang dimaksud dalam kisi-kisi, seperti
IPA/IPS/matematika/bahasa indonesia/PPkn
4. Tahun
ajaran : tulis tahun pelajaran yang dimaksud dalam kisi-kisi misalnya :
2012-2013
5. Kurikulum
yang diacu : tulis kurikulum yang diacu dalam kisi-kisi, misalnya : kurikulum
2013
6. Alokasi
waktu : tulsi alokasi waktu yang dibutuhkan untuk mengerjakan paket soal dalam
kisi-kisi tersebut misalnya 90 menit
7. Jumlah
soal : tulis jumlah soal yang ada dalam kisi-kisi, misalnya 30 soal pilihan
ganda dan 5 soal uraian
8. Bentuk
soal : tulis bentuk soal yang terdapat dalam kisi-kisi , misalnya pilihan ganda
dan uraian
9. Penyusun
: tulis nama penyusun kisi-kisi, misalnya anisa ari mutiara aulia sari, m.pd
10. Kompetensi
inti :tulis kompetensi inti yang sesuai dengan yang dimaksud dalam kisi-kisi
11. Kompetensi
dasar : tulis kompetensi dasar yang sesuai dengan yang dimaksud dalam kisi-kisi
12. Kelas
: tulis kelas berapa sesuai yang dimaksud dalam kisi-kisi, misalnya VII
13. Semester
: tulis semester berapa sesuai dengan yang dimaksud dalam kisi-kisi, mislanya
ganjil
14. Materi
: tulis materi apa yang sesuai dengan yang dimaksud dalam kisi-kisi, misalnya
perubahan energi
15. Indikator
soal : tulis indikator soal sesuai dengan yang dimaksud dalam kisi-kisi,
misalnya peserta didik dapat menjelaskan perbedaan negara maju dan negara
berkembang
16. Nomor
urut soal : tulis nomor urut soal sesuai dengan yang dimaksud dalam kisi-kisi,
misalnya nomor 2.
Teknik
penulisan tes tertulis bentuk pilihan ganda
Pengertian
tes tertulis pilihan ganda
Soal bentuk pilihan ganda adalah suatu soal yang
jawabannya harus dipilih dari beberapa kemungkinan jawaban yang telah
disediakan.
Hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam tes pilihan ganda :
1. Instruksi
pengerjaannya harus jelas dan bila dipandang perlu disertai contoh
mengerjakannya
2. Hanya
ada satu jawaban yang benar atau paling benar
3. Tiap
butir soal hendaknya hanya mengandung satu ide, meskipun ide tersebut dapat
kompleks
4. Susunlah
agar jawaban manapun mempunyai kesesuaian tata bahasa dengan kalimat pokoknya
5. Hindarkan
menggunakan susunan kalimat dalam buku paket atau pelajaran karena yang
terungkap mungkin bukan pengertiannya melainkan hafalannya
6. Jangan
gunakan kata-kata indikator seperti selalu, kadang-kadang biasanya, dan pada
umumnya.
Jenis-jenis tes pilihan ganda
a. Distracters,
yaitu setiap pertanyaan atau pernyataan mempunyai beberapa pilihan jawaban yang
salah tetapi disediakan satu pilihan jawaban yang benar
b. Variasi
negatif, yaitu setiap pertanyaan atau pernyataan mempunyai beberapa pilihan
jawaban yang benar tetapi disediakan satu kemungkinan jawaban salah
c. Variasi
berganda yaitu memilih beberapa kemungkinan jawaban yang semuanya benar
d. Variasi
yang tidak lengkap yaitu pertanyaan atau pernyataan yang memilik beberapa
kemungkinan jawaban yang belum lengkap.
Keunggulan
dan kelemahan soal pilihan ganda
Keunggulan
:
1. Tugas-tugas
yang harus dilakukan oleh peserta didik sudah pasti dan jelas
2. Jumlah
soal cukup besar, sehingga dapat mewakili semua kompetensi yang diukur
3. Kunci
jawaban dapat dipersiapkan secara pasti dengan soal-soal yang disusun secara
sistematis
4. Kunci
jawaban bersifat mutlak, sehingga tidak menimbulkan subjektifitas
5. Tidak
ada kemungkinan bagi peserta didik untuk mengemukakan hal-hal yang tidak
relevan dengan persoalannya karena tugas peserta didik dalam hal ini sudah
jelas
6. Dapat
digunakan untuk menilai hasil belajar peserta didik dalam jumlah banyak dan
mudah serta cepat dalam koreksi jawaban
7. Mudah
dan lebih cepat koreksinya
8. Soal
pilihan ganda mudah dianalisis
9. Dapat
menjangkau lebih anyak materi atau kompetensi yang akan diukur
10. Soal
dapat disusun bervariasi
Kelemahan
:
1. Peserta
didik tidak mengembangkan sendiri jawabannya tetapi hanya cenderung memilih
jawaban yang benar
2. Pada
umumnya soal tes pilhan ganda hanya tepat digunakan untuk menilai kemampuan
mengingat kembali , mengenal kembali, mengasosiasikan antara dua hal, memahami
hubungan dan mengaplikasikan prinsip-prinsip
3. Dapat
membuat peserta didik tidak mengemukakan ide secara tertulis dengan menggunakan
kata-kata sendiri
4. Kemungkinan
untuk menebak jawaban besar sekali dan sulit untuk diacak
5. proses
berfikir peserta didik tidak dapat diikuti sebab yang dilihat hanyalah
pilihan-pilihan jawaban yang dipilih saja
6. Memungkinkan
peserta didik untuk saling menyontek dengan mudah
7. Membuat
soalnya memerlukan waktu yang cukup lama
8. Sulit
membuat pengecoh
9. Tidak
dapat menegtahui proses atau langkah-langkah peserta didik dalam menyelesaikan
soal
10. Rawan
bocor apabila hanya membuat 1 set soal untuk kelas paralel
11. Kesulitan
menulis atau membuat soal untuk analisis dan sintesis.
Kaidah penulisan soal pilihan ganda
kaidah penulisan soal adalah petunjuk atau pedoman yang perlu
diperhatikan agar soal yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik.
Syarat
tes tertulis pilihan ganda
1. Memiliki
validitas yang tinggi, artinya mampu mengungkapkan aspek hasil belajar tertntu
secara tepat
2. Memiliki
realibitas yang tinggi, artinya mampu memberikan gambaran yang relatif teta dan
konsisten tentang kompetensi yang dimiliki oleh peserta didik
3. Tiap
butir soal memiliki daya pembeda yang memadai artinya tiap butir dalam tes itu
dapat membedakan peserta didik yang belajar atau menguasai materi dan peserta
didik yang belum belajar atau belum menguasai materi
4. Tingkat
kesukaran tes berdasarkan kelompk yang akan di tes
5. Mudah
diadministrasikan, artinya tes tersebut memiliki petunjuk tentang bagaimana
cara pelaksanaannya, cara mengerjakannya dan cara mengoreksinya.
Tes
tertulis bentuk isian
Pengertian
tes isian
Tes tertulis bentuk isian adalah suatu bentuk tes
dimana butir soal suatu kalimat dimana bagian-bagian tertent yang dianggap
penting dikosongkan dan belum sempurna, sehingga peserta didik diminta untuk
mengisinya dengan benar.
Kelebihan
:
1. Mudah
dalam pembuatan soalnya
2. Kemungkinan
jawaban sangat sulit
3. Cocok
untuk soal-soal hitungan atau soal yang jawbannya pasti
4. Hasil-hasil
pengetahuan dapat diukur secara jelas
Kelemahan
:
1. Sulit
menyusun kata-kata yang jawabannya hanya satu
2. Tidak
cocok untuk mengukur hasil-hasil belajar yang kompleks
3. Penilaian
menjemukan dan memerlukan waktu banyak
Tes
tertulis bentuk jawaban singkat
Pengertian
tes tertulis jawaban singkat
Tes tertulis jawaban singkat adalah suatu tes
tertulis dimana guru memberikan pertanyaan kepada peserta didik yang memerlukan
jawaban secara singkat.
Kaedah
menyusun tes tertulis bentuk jawaban singkat
1. Menggunakan
kalimat tanya lebih baik daripada menggunakan kalimat pernyataan atau berita
2. Pertanyaan
disusun sedemikaian rupa sehingga jawaban yang muncul dapat disampaikan
sesingkat mungkin
3. Apabila
lembar jawaban ingin dijadikan satu dengan lembar soal sebaiknya disediakan
kolom jawaban yang terpisah dengan soalnya
4. Hindari
penyusunan kalimat yang persis sama dengan buku teks
5. Pernyataan
disusun sedemikian rupa sehingga hanya ada satu kemunkinan jawaban yang benar.
Tes
tertulis bentuk benar salah
Pengertian
tes tertulis bentuk benar salah
Tes tertulis bentuk benar salah adalah suatu bentu
tes tertulis dimana soalnya berupa pernyataan yang mengandung dua kemungkinan,
yakni benar atau salah. Dalam soal benar salah pernyataan ini hanya mengandung
satu kemungkinan yakni apakah pernyataan itu benar atau salah.
Kelebihan tes tertulis
bentuk benar salah adalah :
1. Tes
ini baik hasil-hasil dimana hanya ada dua alternatif jawaban
2. Tuntutan
kurang ditekankan pada kemampuan membaca
3. Sejumlah
soal relatif dapat dijawab dalam type tes secra berkala
4. Penilaian
mudah, objektif dan dapat dipercaya
Kelemahan
tes tertulis bentuk benar salah adalah :
1. Sulit
menuliskan soal benar salah di luar tingkat pengetahuan yang bebas dari maksud
ganda
2. Jawaban
soal tidak memberikan bukti bahwa peserta didik mengetahui dengan baik soal
tersebut
3. Memungkinkan
dan mendorong peserta didik untuk menerka-nerka jawaban.
Tes
tertulis bentuk menjodohkan
Tes tertulis bentuk menjodohkan merupakan tes
tertulis yang terdiri atas dua macam kolom paralel tiap kolom berisi pernyatan
yang satu menempati posisi sebagai soal dan satunya sebagai jawaban kemudian
peserta didik diminta utuk menjodohkan kesesuaian antar dua pernyataan diatas.
Kelebihan
tes tertulis bentuk menjodohkan :
1. Waktu
membaca dan merespons relatif singkat
2. Mudah
untuk dibuat
3. Penilaian
mudah, objektif dan dapat dipercaya
Kelemahan
tes tertulis bentuk menjodohkan :
1. Materi
soal menjodohkan diabatasi oleh faktor ingatan atau pengetahuan yang sederhana
dan kurang dapat diapakai untuk mengukur penguasaan yang bersifat pengertian
dan kemampuan membuat penafsiran
2. Sulit
menyusun soal menjodohkan yang mengandung sejumlah respon yang homogen
3. Mudah
terpengaruh dengan petunjuk yang tidak relavan.
Tes
tertulis bentuk uraian
a. Pengertian
soal bentuk uraian
Soal bentuk uraian adalah alat
penilai yang menurut peserta didik untuk mengingat, memahami, dan
mengorganisasikan gagasannya atau hal-hal yang sudah dipelajari dengan cara
mengemukakan atau mengekspresikan gagasan tersebut dalam bentuk uraian tertulis
dengan menggunakan kata-katanya sendiri.
Tes uraian dapat dibedakan
menjadi dua bentuk yakni :
1. Tes
uraian terbuka atau bebas
2. Tes
uraian tertutup atau terbatas atau terstruktur
Acuan
kualitas pertanyaan tes bentuk uraian
1. Pertanyaan
hendaknya disusun untuk mengkur hasil belajar yang penting dan tidak mungkin
diukur dengan tes tertulis bentuk pilihan
2. Pertanyaan
hendaknya menuntut jawaban yang bersifat baru atau pemikiran peserta tes
3. Pertanyaan
sebaiknya tidak menggunakan kata-kata sperti apa dan siapa sebab pertanyaan
seperti itu hanya akan menghasilkan jawaban singkat yang bersifat ingatan
4. Menggunakan
kata-kata deskriptif
5. Pertanyaan
disusun dengan menggunakan bahsa yang komunikatif dan mudah dipahami oleh
peserta tes
6. Sebelum
diujikan, pertanyaan/soal harus ditelaah oleh minimal seorang teman sejawat di
sekolah.
b. Keunggulan
dan kelemahan soal bentuk uraian
Keunggulan :
1. Engukur
aspek kognitif yang lebih tinggi
2. Mengembangkan
kemampuan berbahasa peserta didik
3. Melatih
kemampuan berfikir yang teratur peserta didik
4. Mengembangkan
keterampilan pemecahan masalah peserta didik
5. Penyusunan
soal tidak membutuhkan waktu yang lama
6. Menghindari
sifat terkaandalam menjawab soal
7. Menggali
kemampuan berfikir kritis peserta didik
8. Biaya
pembuatan lebih murah
9. Mampu
memberikan penskoran yang tepat pada setiap langkah peserta didik
10. Mampu
memberikan gambaran yang tepat pada bagian-bagian yang belum dikuasai peserta
didik
Kelemahan
:
1. Sampel
soal sangat terbatas sehingga behan materi yang diujikan terbatas pula akibatnya
tidak semua bahan yang telah disampaikan dapat terujikan
2. Cara
memeriksa hasil pekerjaan peserta didik agak sukar dan bisa subjektif
3. Membutuhkan
waktu yang cukup banyak untuk koreksi
4. Membutuhkan
waktu yang lama untuk menyelesaikan satu soal uraian
5. Tidak
banyak mencakup kompetensi dasar yang dapat diuji
6. Untuk
nilai pada awal koreksi nilai sangat ketat tetapi setelah koreksi dalam jumlah
banyak nilai agak longgar sehingga kurang objektif
7. Tidak
mampu mencakup materi esensial seluruhnya.
c. Kaidah penulisan soal uraian
Kaidah penulisan
soal uraian bias di lihat dari tiga aspek yaitu:
1. Aspek materi
2. Aspek kontruksi
3. Aspek bahasa
d. Syarat
tes uraian
Syarat tes
uraian yang baik adalah:
1. Batasi
ruang lingkup materi dengan memilih materi atau bahan pelajaran yang esensial
yang dapat mewakili materi lainnya
2. Gunakan
bahasa yang baik dan benar sehingga mudah dipahami dan dimengerti peserta didik
3. Jangan
mengulang-ulang pertanyaan terhadap materi yang sama
4. Tuliskan
rubrik atau pedoman penskoran sebelum menulis soal
5. Tuliskan
skor untuk masing-masing soal bagi jawaban yang benar
6. Rumusan
soal atau pertanyaan harus jelas dan tegas
7. Rumusan
soal tidak menggnakan kata atau kalimat yang menimbulkan penafsiran ganda
8. Memiliki
validitas yang tinggi
9. Memiliki
realibitas yang tinggi
10. Setiap
soal diberikan dasar pertanyaan, mengukur kemampuan berfikir kritis, dan
mengukur keterampilan pemecahan masalah.
2
Instrumen tes
lisan
a. Pengertian
tes lisan
Tes bentuk lisan adalah tes yang
dipergunakan untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi terutama pengetahuan
kognitif dimana guru memberikan pertanyaan langsung kepada peserta didik secara
verbal dan ditanggapi oleh peserta didik secara langsung dengan menggunakan
bahasa verbal ( lisan ) juga.
b. Kelebihan
dan kekurangan tes lisan
Kelebihan :
1) Dapat
digunakan untuk menilai kepribadian dan kompetensi penguasaan pengetahuan
peserta didik
2) Jika
peserta didik belum jelas dengan pertanyaan ang diajukan guru dapa langsung
memperjelas pertanyaan yang dimaksud
3) Dari
sikap dan cara menjawab pertanyaan, guru dapat mengetahui pa yang tersirat
disamping apa yang tesurat dalam jawaban
4) Guru
dapat menggali lebih lanjut jawaban peserta didik sampai mendetail
5) Tapat
untuk mengukur kecakapn tertentu
6) Dapat
mengetahui kemampuan komunikasi peserta didik
7) Guru
dapat mengetahui secra langsung hasil tes seketika
Kelemahan
:
1. Apabila
hubungan antara guru dengan peserta didik kurang baik, akan mmpengaruhi
objektivitas hasil
2. Keadaan
emosional peserta didik sangat dipengaruhi oleh kehadiran pribadi guru yang
dihadapinya
3. Pertanyaan
yang diajukan kepada peserta didik sering tidaj sama jumlahnya maupun tingkat
kesukarannya
4. Membutuhkan
waktu yang cukup lama untuk melaksanakannya
5. Kebebasan
peserta didik menjawab pertanyaan
menjadi berkurang sebab sering kali guru memotong jawaban sebelum peserta didik
menuangkan pemikirannya semuanya
6. Sering
kali guru terlalu cepat menyimpulkan jawaban peserta didik seblum selesai
menjawab pertanyaan
7. Guru
dalam memberikan peniaian sering terpengaruh oleh kepribadian peserta didik.
c. Perencanaan
dan pelaksanaan tes lisan
1. Menentukan
komptensi pengetahuan yang sesuai untuk dinilai melalui tes lisan
2. Menyusun
indikator proses dan hasil belajar berdasarkan kompetensi pengetahuan yang
dinilai melalui tes lisan
3. Menentukan
kriteria kunci yang menunjukan capaian indikator hasil belajar pada kompetensi
pengetahuan
4. Menyusun
kriteria kunci kedalam rubrik penilaian
5. Menysusun
pedoman pertanyaan yang menunjukan kemampuan menggunakan bahasa lisan
sistematika berfikir memecahkan masalah mengungkapkan hubungan sebab akibat dan
mempertanggunjawabkan pendapat atau konsep yang dikemukakan sesuai dengan
pokok-pokok pertanyaan yang akan diajukan
( memiliki validitas yang tinggi baik dari segi isi maupun konstruksinya
) serta harus disiapkan pedoman jawaban betul dan penskorannya.
6. Menyiapkan
lembaran penilaian berupa format yang akan digunakan untuk mencatat skor hasil
penilaian keberhasilan menjawab setiap soal yang diajukan.
d. Rambu-rambu
pelaksanaan penilaian kompetensi pngetahuan melalui tes lisan
1. Tes
lisan dapat digunakan sesuai dengan kompetensi pada taraf pengetahuan yang
hendak dikenal
2. Pertanyaan
tidak boleh keluar dari bahan ajar yang ada
3. Pertanyaan
diharapkan dapat mendorong sis wa dalam mengkonstruksi jawaban sendiri
4. Pertanyaan
disusun dari pertanyaan yang sederhana ke pertanyaan yang kompleks
3
Instrumen
penugasan atau proyek
a. Pengertian
penugasan atau proyek
Instrumen penugasan berupa
pekerjaan rumah dan/atau proyel yang dikerjakan secara individu atau kelompok
sesuai dengan karakteristik tugas. Penilaian ini bertujuan untuk pendalaman
terhadap penguasan kompetensi pengetahuan yang telah dipelajari atau dikuasai
di kelas melalui proses pembelajaran.
b. Perencanaan
dan pelaksanaan penilian kompetensi pengetahuan melalui penugasan
1. Menentukan
kompetensi yang akan dinilai
2. Menetapkan
tugas yang akan dibuat peserta didik
3. Menentukan
rencana pengerjaan tugas apakah individual atau kelompok
4. Menetapkan
pendekatan yang digunakan dalam penskoran
5. Menetapkan
batas waktu pengerjaan tugas
6. Merumuskan
tahapan pelaksanaan tugas
7. Menetapkan
kriteria penilaian tugas
8. Menyusun
rubrik penilaian tugas
9. Menyusun
daftar cek atau rating scale sebagai pedoman observasi terhadap tampilan tugas
peserta didik, jika diperlukan.
c. Rambu-rambu
penilaian kompetensi pengetahuan melalui penugasan
1. Tugas
mengarah pada pencapaian indikator hasil belajar
2. Tugas
dapat dikerjakan oleh peserta didik
3. Tugas
dapat dikerjakan selama proses pembelajaran atau merupakan bagian dari
pembelajaran mandiri
4. Pemberian
tugas disesuaikan dengan taraf perkembangan peserta didik
5. Materi
penugasan harus sesuai dengan cakupan kurikulum
6. Penugasan
ditujukan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk menunjukan
kompetensi individualnya meskipun tugasnya diberikan secara berkelompok
7. Untuk
tugas kelompok perludijelaskan rincian tugas setiap anggota
8. Tugas
harus bersifat adil
9. Tampilan
kualitas hasil tugas yang diharapkan disampaikan secara jelas
10. Penugasan
harus mencantumkan rentang waktu pengerjaan tugas.
d. Penelaahan
soal
Soal yang telah ditulis sebaiknya
ditelaah untuk melihat kesesuaian dengan kaidah-kaidah penyusunan soal. Melalui
kegiatan telaah soal diharapkan akan menghasilkan soal yang baik dari aspek
materi konstruksi dan bahasa.
e. Analisisi
butir soal
Soal yang telah ditelaah
sebaiknya dianalisis untuk melihat karakteristik dari butir soal tersebut yang
meliputi tingkat kesukaran soal daya beda soal dan pola distribusi jawaban.
Latar belakang butir soal harus dianalisis disebabkan soal buatan guru pada
umumnya dikonstruksi secara tergesa-gesa dan tidak diuji coba sebelum
diadministrasikan. Sedangkan alasan diperlukannya analisis butir soal adalah :
untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan soal sehingga dapat dilakukan seleksi
atau revisi, untuk menyediakan informasi tentang spesifikasi butir soal
lengkap, untuk segera dapat diketahui masalah yang terkandung dalam butir soal,
untuk dijadikan alat guna menilai butir soal yang akan disimpan dalam bank soal
atau kumpulan soal, dan dapat digunakan sebagai informasi untuk menyusun butir
soal yang paralel.
Ada tiga hal yang berhubungan
dengan analisis soal yaitu tingkat kesukaran soal, daya beda soal, dan pola
jawaban soal
1. Tingkat
kesukaran soal
Tingkat kesukaran soal adalah
proporsi jumlah peserta tes yang menjawab benar, yaitu perbandingan jumlah
peserta tes seluruhnya
2. Tingkat
daya beda soal
Tingkat daya beda soal adalah
kemampuan suatu soal untuk membedakan antara peserta didik yang sudah menguasai
materi dan peserta didik yang belum menguasai materi
3. Pola
distribusi jawaban
Pola distribusi jawaban adalah suatu
pola yang dapat menggambarkan bagaimana peserta tes menentukan pilihan jawaban
terhadap kemungkinan-kemungkinan jawaban yang telah dipasangkan pada setiap
butir soal.
f. Kunci
jawaban dan pedoman penskoran
Kunci jawaban adalah jawaban yang
benar dari soal objektif seperti pilihan ganda menjodohkan dan isian singkat.
Sedangkan pedoman penskoran atau
rubrik penskoran merupakan panduan atau petunjuk yang menjelaskan tentang
batasan atau kata-kata kunci untuk melakukan penyekoran terhadap soal-soal
bentuk uraian dan kriteria-kriteria jawaban yang digunakan untuk melakukan
penyekoran terhadap soal-soal uraian non objektif atau subjektif.
g. Pemanfaatan
hasil belajar peserta didik
Hasil belajar yang diperoeh
peserta didik merupakan informasi yang sangat berguna bagi guru dan peserta
didik tersebut termasuk orang tua. Bagi guru hasil belajar peserta didik bisa
dijadikan informasi dan parameter
terhadap tingkat keberhasilan dan efektivitas proses belajar mengajar
yang telah dilaksanakan. Hasil belajar peserta didik ibarat cermin yang bisa
dijadikan alat untuk instrospeksi dan refleksi atas pembelajaran yang telah
dilakukan.
Dari hasil belajar peserta didik
guru dapat menyusun profil atau peta penguasaan kompetensi dari peserta didik
secara rinci dan spesifik. Dalam profil atau peta penguasaan kompetensi
tersebut berisi indikator mana yang sudah dikuasai oleh peserta didik dan
indikator mana yang belum dikuasai oleh peserta didik.
RESUME
BAB VI
TEKNIK DAN INSTRUMEN PENILAIAN KOMPETENSI KETERAMPILAN
A.
Pengertian
penilaian kompetensi keterampilan
Penilaian
kompetensi keterampilan adalah penilaian yang dilakukan guru untuk mengukur
tingkat pencapaian kompetensi keterampilan dari peserta didik yang meliputi
aspek imitasi, manipulasi, presisi, artikulasi dan naturalisasi. Kompetensi inti 4 ( KI 4 ) yakni keterampilan
tidak dapat dipisahkan dengan kompetensi inti 3 ( KI 3 ) yakni pengetahuan.
B. Ruang
lingkup penilaian kompetensi keterampilan
Dalam
ranah keterampilan itu terdapat lima jenjang proses berfikir yakni : imitasi,
manipulasi, presisi, artikulasi, dan naturalisasi.
1) Imitasi
Adalah kemampuan melakukan
kegiatan-kegiatan sederhana dan sama persis dengan yang dilihat atau
diperhatikan sebelumnya
2) Manipulasi
Adalah kemampuan melakukan
kegiatan sederhana yang belum pernah dilihat tetapi berdasarkan pedoman atau
petunjuk saja
3) Prsesisi
Adalah kemampuan melakukan
kegiatankegiatan yang akurat sehingga mampu menghasilkan produk kerja yang
tepat
4) Artikulasi
Adalah kemampuan melakukan
kegiatan yang kompleks dan tepat sehingga hasil kerjanya merupakan sesuatu yang
utuh
5) Naturalisasi
Adalah kemampuan melakukan
kegiatan secara reflek, yakni kegiatan yang melibatkan fisik saja sehingga
efektivitas kerja tinggi.
C. Kelebihan
dan kelemahan penilaian kompetensi keterampilan
Kelebihan
:
1) Dapat
memberikan informasi tentang keterampilan peserta didk secara langsung yang
bisa diamati oleh guru
2) Memotivasi
peserta didi untuk menunjukan kompetensinya secara maksimal
3) Sebagai
pembuktian secara aplikatif terhadap apa yang telah dipelajari oleh peserta
didik
Kelemahan
:
1) Sulit
dilakukan pada jumlah peserta didik yang terlalu banyak
2) Membutuhkan
kecermatan dalam melakukan pengamatan terhadap unjuk kerja peserta didik dalam
kompetensi keterampilan
3) Menuntut
profesionalisme guru karena mengamati unjuk kerja peserta didik dalam
kompetensi keterampilan yang bervariasi
D. Teknik
dan contoh instrumen penilaian kompetensi keterampilan
Guru
menilai kompetensi keterampilan melalui penilaian berupa :
1) kinerja
yaitu penilaian yang menuntut peserta
didik mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu menggunakan tes praktik
dengan menggunakan instrumen lembar pengamatan
2) proyek
dengan menggunakan instrumen lembar penilaian dokumen dalam proyek,
3) penilaian
portofolio dengan menggunakan instrumen lembar penilaian dokumen kumpulan portofolio
dan penilaian produk dengan menggunakan instrumen lembar penilaian produk.
1. Instrumen
penilaian kinerja atau unjuk kerja
a. Pengertian
penilaian unjuk kerja
Penilaian perbuatan atau unjuk
kerja adalah penilaian tindakan atau tes praktik yang secara efektf dapat
digunakan untuk kepentingan pengmpulan berbagai informasi tentang bentuk-bentuk
perilaku atau keterampilan yang diharapkan muncul dalam diri peserta didik.
b. Kelebihan
dam kekurangan penilaian unjuk kerja
Kelebihan :
1) Dapat
menilai kompetensi yang berupa keterampilan
2) Dapat
digunakan untuk mencocokan kesesuaian antara pengetahuan mengenai teori dan
keterampilan didalam praktik sehingga informasi penilaian menjadi lengkap
3) Dalam
pelaksanaan tidak ada peluang peserta didik untuk menyontek
4) Guru
dapat mengenal lebih dalam lagi tentang karakteristik masing-masing peserta
didik
5) Memotivasi
peserta didik untuk aktif
6) Mempermudah
peserta didik untuk memahami sebuah konsep dari yang abstrak ke konkret
7) Kemampuan
peserta didik dapat dioptimalkan
8) Melatih
keberanian peserta didik dalam mempermudah penggalian ide-ide
9) Mampu
menilai kemampuan dan keterampilan kinerja siswa dalam menggunakan alat dan sebagainya
10) Hasil
penilaian langsung dapat diketaui oleh peserta didik
Kelemahan
:
1) Tidak
semua materi pelajaran dapat dilakukan penilaian ini
2) Nilai
bergantung dengan hasil kinerja kerja
3) Jika
jumlah peserta didiknya banyak guru kesulitan untuk melakukan penilaian ini
4) Waktu
terbatas untuk melakukan peniliain seluruh peserta didik
5) Peserta
didik yang kurang mampu akan merasa minder
6) Karena
peserta didik terlalu banyak sehingga sulit untuk melakukan pengawasan
7) Memerlukan
sarana dan prasarana penunjang lengkap
8) Memakan
waktu yang lama biaya yang besar dan membosankan
9) Harus
dilakukan secara penuh dan lengkap
10) Keterampilan
yang dinilai melalui tes perbuatan mungkin sekali belum sebanding mutunya
dengan keterampilan yang dituntut oleh dunia kerja, karena kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi selalu lebih cepat daripada apa yang didapatkan di
sekolah
c. Instrumen
penilaian unjuk kerja
1. Daftar
cek
Penilaian unjuk kerja dapat
dilakukan dengan menggunakan daftar cek. Dengan menggunakan daftar cek peserta
didik mendapat nilai baik atau mampu apabila yang ditampilakn sesuai dengan
kriteria yang telah ditetapkan oleh guru. Sedangkan apabila peserta didik tidak
mampu menampilkan sesuatu sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan maka
peserta didik dinyatakan belum mampu untuk kriteria tersebut.
2. Skala
penilaian
Penilaian unjuk kerja yang
menggunakan skala penilaian memungkinkan penilai memberi nilai tengah terhadap
penguasaan kompetensi tertentu karena pemberian secara kontinum dimana pilihan
kategori nilai lebih dari dua. Skala penilaian terentang dari tidak sempurna
sampai sangat sempurna.
d. Langkah-langkah
penilaian unjuk kerja
1. Tetapkan
KD yang akan dinilai dengan teknik penilaian unjuk kerja beserta
indikator-indikatornya
2. Identifikasi
semua langkah-langkah penting yang perlu atau yang akan memengaruhi hasil akhir
yang terbaik
3. Tulislah
prilaku kemampuan-kemampuan spesifik yang penting diperlukan untuk
menyelesaikan tugas dan menghasilkan nilai akhir yang terbaik
4. Rumuskan
kriteria kemampuan yang akan diukur
5. Definisikan
dengan jelas kriteria kemampuan-kemampuan yang akan diukur
6. Urutkan
kriteria-kriteria kemampuan yang akan diukur berdasarkan urutan yang akan
diamati
7. Kalau
ada periksa kembali dan bandingkan dengan kriteria-kriteria kemampuan yang
sudah dibuat sebelumnya oleh orang lain di lapangan.
e. Perencanaan,
pelaksanaan dan pelaporan penilaian kompetensi keterampilan unjuk rasa
1. Menentukan
kompetensi yang penting untuk dinilai melalui tes praktik
2. Menyusun
indikator hasil belajar berdasarkan kompetensi yang akan dicapai
3. Menguraikan
kriteria yang akan menunjukan capaian indikator hasil belajar
4. Menyusun
kriteria ke dalam rubrik penilaian
5. Menguji
cobakan tugas jika terkait dengan kegiatan praktikum atau penggunanan alat
6. Memprebaiki
berdasarkan hasil uji coba, jika dilakukan uji coba
7. Menyusun
kriteria/batas kelulusan/batas standar minimal pencapaian kompetensi peserta
didik
f. Rambu-rambu
penilian unjuk kerja atau praktik
1. Tugas
unjuk kerja mengarahkan peserta didik untuk menunjukan capaian hasil belajar
2. Tugas
unjuk kerja dapat dikerjakan oleh peserta didik
3. Mencantumkan
waktu/kurun waktu pengerjaan tugas
4. Sesuai
dengan taraf perkembangan peserta didik
5. Sesuai
dengan konten/cakupan kurikulum
6. Tugas
bersifat adil
2. Instrumen
penilaian kompetensi keterampilan bentuk proyek
a. Pengertian
penilaian proyek
Penilaian proyek
merupakan kegiatan penilaian terhadap suatu tugas yang meliputi pengumpulan,
pengorganisasian pengevaluasian dan penyajian data yang harus diselesaikan
peserta didik dalam waktu atau periode tertentu.
Dalam penilaian proyek stidaknya
ada tiga hal yang perlu dipertimbangkan yaitu :
1. Kemampuan
pengelolaan yaitu kemampuan peserta didik atau memilih topik, mencari
informasi, mengelola waktu pengumpulan data dan penulisan laporan
2. Relevansiyaitu
tugas atau proyek yang diberikan pada peserta didik harus sesuai dengan
karakteristik materi, lingkungan sekolah dan karakteristik peserta didik
3. Keaslian
yaitu tugas atau proyek yang dikerjakan peserta didik benar-benar hasil
pekerjaan peserta didik dengan bimbingan guru.
b. Kelebihan
dan kelemahan penilaian proyek
Kelebihan :
1. Peserta
didik lebih bebas mengeluarkan ide
2. Banyak
kesempatan untuk berkreasi
3. Mendidik
peserta didik lebih mandiri dan bertanggung jawab
4. Meringankan
guru dalam pemberian materi pelajaran
5. Dapat
meningkatkan kreativitas peserta didik
6. Ada
rasa tanggung jawab dari peserta didik terhadap tugas-tugas yang diberikan
7. Guru
dan peserta didik lebih kreatif
Kelemahan
:
1. Untuk
kelompok peserta didik yang kurang bertanggung jawab hanya titip nama
2. Didominasi
oleh peserta didik yang mampu bekerja
3. Tidak
dapat terpantau oleh guru
4. Hasil
yang dicapai kurang maksimal
5. Hasilnya
kurang objektif
6. Dalam
proses belajar mengajar akan banyak menghabiskan waktu
7. Tugas
yang dibuat belum tentu hasil pekerjaan peserta didik
8. Berat
apabila semua guru memberi tugas
c. Format
instrumen penilaian proyek
Dalam melakukan
penilaian proyek atau penugasan guru dapat menggunakan instrumen penilaian
proyek peserta didik dengan menggunakan alat atau instrumen penilaian berupa
daftar cek dan skala penilaian.
d. Langkah-langkah
penilaian proyek
1. Identifikasi
dan pemetaan materi yang mau dijadikan proyek oleh peserta didik
2. Buatlah
rambu-rambu atau perintah untuk proyek atau penugasan tersebut, seperti nama
proyeknya, waktu penyelesaian, aspek yang dinilai, sistematika laporannya dan
hal-hal lain yang relavan dengan proyek tersebut
3. Menyusun
lembar atau rubrik penilaian yang berisi aspek-aspek apa saja akan dinilai dari
proyek tersebut
4. Melakukan
penilaian terhadap laporan proyek atau penugasan peserta didik mengacu pada
rubrik penskoran yang telah disusun
5. Memberikan
catatan-catatan untuk perbaikan laporan proyek selanjutnya
6. Melakukan
analisis hasil penilain proyek dengan memetakan persentase ketuntasan peserta
didik
7. Memasukan
nilai laporan proyek peserta didik ke buku nilai.
e. Perencanaan
dan pelaksanaan instrumen penilaian proyek
1. Menentukan
kompetensi yang sesuai untuk dinilai melalui proyek
2. Penilaian
proyek mencakup perencanaan pelaksanaan dan pelaporan proyek
3. Menyusun
indikator dan hasil belajar berdasarkan kompetensi
4. Menentukan
kriteria yang menunjukan capaian indikator pada setiap tahapan pengerjaan
proyek
5. Merencanakan
apakah tugas bersifat kelompok atau individual
6. Merencanakan
teknik-teknik dalam penilaian individual untuk tugas yang dikerjakan secara
berkelompok
7. Menyusun
tugas sesuai dengan rubrik penilaian
f. Rambu-rambu
penilaian proyek
1. Tugas
harus mengarah kepada pencapaian indikator hasil belajar
2. Tugas
dapat dilakukan peserta didik
3. Tugas
dapat dikerjakan selama proses pembelajaran atau merupakan bagian dari
pembelajaran mandiri
4. Tugas
sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik
5. Tugas
bersifat adil
6. Tugas
mencantumkan rentang waktu pengerjaan tugas
3. Teknik
penilaian kompetensi keterampilan bentuk portopolio
a. Pengertian
, prinsip dan manfaat penilaian portofolio
Penilaian portofolio merupakan
penilaian berkelanjutan yang didasarkan pada kumpulan informasi yang menunjukan
perkembangan kemampuan peserta didik dalam satu periode tertentu.
Hal-hal yang perlu diperhatikan
dan dijadikan pedoman dalam pengguanaan portofolio di sekolah yaitu :
1) Saling
percaya antara guru dan peserta didik artinya dalam proses penilaian guru dan
peserta didik harus memiliki rasa saling percaya , saling memerlukan dan saling
membantu sehingga terjadi proses pendidikan langsung dengan baik
2) Kerahasiaan
artinya kerahasian bersama antara guru dan peserta didik
3) Milik
bersama antara peserta didik dan guru artinya guru dan peserta didik perlu
mempunyai rasa memiliki berkas portofolio sehingga peserta didik akan merasa
memiliki karya yang dikumpulkan dan akhirnya akan berupaya terus meningkatkan
kemampuannya
4) Kepuasan
artinya hasil kerja portofolio sebaiknya
berisi keterangan dan/bukti yang menberikan dorongan peserta didik untuk lebih
meningkatkan diri
5) Kesesuaian
artinya hasil kerja yang dikumpulkan adalah hasil kerja yang sesuai dengan
kompetensi yang tercantum dalam kurikulum
6) Penilaian
proses dan hasil artinya penilaian portofolio menerapkan prinsip proses dan
hasil
7) Penilaian
dan pembelajaran artinya penilaian portofolio merupakan hal yang tak
terpisahkan dari proses pembelajaran
b. Prinsip
penilaian portofolio
Menurut widoyoko penilaian
berbasis portofolio mengacu pada sejumlah prinsip dasar penilaian. Berikut ini
prinsip-prinsip dasar penilaian portofolio :
1. Prinsip
penilaian proses dan hasil. Penilaian berbasis portofolio menerapkan prinsip
penilaian proses dan hasil sekaligus. Proses yang dinilai misalnya diperoleh
dari catatan prilaku harian atau catatan anekdot mengenai sikap peserta didik
dalam belajar, antusias tidaknya mengikuti pelajaran dan sebagainya.
2. Prinsip
penilaian berkala dan berkelanjutan. Daam menilai hasil misalnya secara berkala
setiap selesai satu kompetensi dasar diadakan ulangan harian atau formatif.
3. Prinsip
penilaian yang adil. Penilaian berbasis portofolio menerapkan prinsip bahwa
dalam melakukan penilaian portofolio harus memegang prinsip-prinsip keadilan.
Artinya penilaian portofolio itu tidak boleh diskriminatif terhadap peserta
didik.
Manfaat
penilaian portofolio
1. Portofolio
menyajikan atau memberiakn bukti yang lebih jelas atau lebih lengkap tentang
kinerja siswa daripada hasil tes di kelas
2. Portofolio
dapat merupakan catatan penilaian yang sesuai dengan program pembelajaran yang
baik
3. Portofolio
merupakan jangka panjang tentang kemajuan siswa
4. Portofolio
memberikan gambaran tentang kemampuan siswa
5. Penggunaan
portofolio penilaian memberikan kesempatan kpada siswa untuk menunjuka
keunggulan dirinya
6. Penggunaan
portofolio penilaian mencerminkan pengakuan atas bervariasinya gaya belajar
siswa
7. Portofolio
memberikan kesempatan kepada siswa untuk berperan aktif dalam penilaian hasil
belajar
8. Portofolio
membantu guru dalam menilai kemajuan siswa
9. Portofolio
membantu guru dalam mengambil keputusan tentang pembelajaran atau perbaikan
pembelajaran
10. Portofolio
merupakan bahan yang relatif lengkap untuk berdiskusi dengan orang tua siswa
tentang perkembangan siswa yang bersangkutan
11. Portofolio
membantu pihak luar untuk menilai program pembelajaran yang bersangkutan
12. Menumbuhkan
peserta didik untuk belajar
Kelebihan
dan kelemahan portofolio
Kelebihan
:
1. Guru
dapat mengetahui perkembangan peserta didik secara individual
2. Peserta
didik tidak perlu menunggu peserta didik lain utnuk menyelesaikan kompetensi
dasar yang sudah ditentukan
3. Memudahkan
guru untuk mencari solusi bagi peserta didik yang mengalami kesulitan belajar
4. Memotivasi
peserta didik untuk kerja mandiri
5. Mendorong
terjadinya perubahan paradigma dalam penilaian
6. Adanya
akuntabilitas
7. Peserta
didik akan mampu meghargai hasil karya peserta didik lainnya
Kelemahan
:
1. Mmembutuhkan
waktu yang lama untuk penilaian
2. Sulit
dialksanakan pada kelas yang besar
3. Tidak
semua guru mampu melakukan
4. Kurangnya
tempat penyimpanan hasil karya peserta didik
5. Sulit
memantau kejujuran peserta didik
6. Terlalu
banyak variasi instrumen
c.
langkah-langkah penilaian portofolio
1) jelaskan
kepada peserta didik bahwa penggunaan portofolio tidak hanya merupakan kumpulan
hasil kerja peserta didik yang digunakan oleh guru untuk penilaian tetapi
digunakan juga oleh peserta didik sendiri
2) tentukan
bersama peserta didik sampel-sampel portofolio apa saja yang akan dibuat
3) kumpulkan
dan simpanlah karya-karya tiap peserta didik dalam satu map atau folder di
rumah masing-masing atau loker masing-masing di sekolah
4) berilah
tanggal pembuatan pada setiap bahan informasi perkembangan peserta didik
5) tentukan
kriteria penilaian sampel portofolio dan bobotnya dengan para peserta didik
6) minta
peserta didik menilai karyanya secara berkesinambungan
7) setelah
suatu karya dinilai dan nilaianya belum memuaskan maka peserta didik diberi
kesempatan untuk memperbaiki
8) bila
perlu jadwalkan pertemuan untuk membahas portofolio
d.
perencanaan dan pelaksanaan penilaian portofolio
1) menentukan
kompetensi dasar yang akan dinilai pencapainnya melalui tugas portofolio pada
awal semester dan diinformasikan kepada peserta didik
2) merumuskan
tujuan pembelajaran yang akan dinilai pencapaiannya melalui penilaian
portofolio
3) menjelaskan
tentang tujuan penggunaan, macam dan bentuk serta kriteria penilaian dari
kinerja dan/atau hasil karya peserta didik yang akan dijadikan portofolio
4) menentukan
kriteria penilaian
5) menentukan
format pendokumentasian hasil penilaian portofolio, minimal memuat topik
kegiatan tugas portofolio, tanggal penilaian, dan catatan pencapaian portofolio
6) menyiapkan
map yang diberi identitas nama peserta didik, kelas/semester, nama sekolah,
nama mata pelajaran, dan tahun ajaran sebagai wadah pendokumentasian portofolio
peserta didik
e. rambu-rambu
penilian portofolio
1. tuga
sesuai dengan kompetensi dan tujuan pembelajaran yang akan diukur
2. hasil
karya peserta didik yang dijadikan portofolio berupa pekerjaan hasil tes
3. tugas
portofolio memuat aspek judul, tujuan pembelajaran, ruang lingkup belajar, uraian
tugas dan kriteria penilaian
4. uaraian
tugas memuat kegiatan yang melatih peserta didik mengembangkan kompetensi dalam
semua aspek
5. uraian
tugas bersifat terbuka, dalam arti mengakomodasi dihasilkan portofolio yang
beragam isinya
6. kalimat
yang digunakan dalam uraian tugas menggunakan bahasa yang komunikatif dan mudah
dilaksanakan
7. alat
dan bahan yang digunakan dalam penyelesaian tugas portofolio tersedia di
lingkungan peserta didik dan mudah diperoleh.
4. Instrumen
penilaian kompetensi keterampilan bentuk penilain produk
a. Pengertian
penilaian produk
Penilain produk adalah penilaian
terhadap proses pembuatan dan kualitas suatu produk yang dihasilkan oleh
peserta didik. Penilaian hasil produk dilakukan untuk menilai hasil pengamatan,
percobaan, maupun tugas proyrk tertentu dangan menggunakan kriteria penilaian (
rubrik ).
Pengembangan produk meliputi tiga
tahap dan setiap tahap perlu diadakan penilaian yaitu :
1. Tahap
persiapan meliputi : penilaian kemampuan peserta didik dan merencanakan
menggali dan mengembangkan gagasan memilih dan mendesain produk
2. Tahap
pembuatn produk meliputi : penilaiain kemampuan peserta didik dalam menyeleksi
dan menggunakan bahan alat dan teknik
3. Tahap
penilaian produk meliputi : penilaian produk yang dihasilkan peserta didik
sesuai kriteria yang ditetapkan.
b. Kelebihan
dan kelemahan penilaian produk
Kelebihan :
1. Guru
dapa menilai kreativitas peserta didik berkaitan dengan daya cipta dan
kompetensi yang dimiliki
2. Kompetensi
masing-masing peserta didik betul-betul dapat diketahui secara objektif
3. Peserta
didik dapat mempraktikan ilmu yang diperoleh secara langsung melalui pengalaman
yang nyata
4. Peserta
didik dapat menelaah kembalai kebenaran materi yang telah diperoleh dalam
pembelajaran
Kelemahan
:
1. Memerlukan
waktu yang cukup banyak
2. Tidak
semua kompetensi dasar dapat dibuat karya nyata terutama yang abstrak
3. Biaya
untuk membuat karya nyata kadang-kadang mahal
4. Proses
pembuatan memerlukan waktu yang cukup lama
5. Kemampuan
fisik peserta didik sebagai penunjang tidak sama
6. Subjektif
penskorannya.
c. Format
penilaian produk
Dalam melakukan penilaian produk
atau hasil guru dapat menggunakan instrumen penilaian produk peserta didik
dengan menggunakan alat atau instrumen penilain berupa lembar penilaian produk
berupa daftar cek dan skala penilaian.
d. Langkah-langkah
penilaian kompetensi keterampilan dengan menggunakan penilaian produk
1. Identifikasi
dan pemetaan materi yang mau dinilai dengan teknik penilaian produk hasil
2. Buatlah
rambu-rambu atau perintah untuk produk yang akan dikerjakan oleh peserta didik
3. Menyuusun
lembar atau rubrik penilaian yang berisi aspek-aspek apa saja yang akan dinilai
dari produk tersebut
4. Meakukan
penilaian terhadap produk yang telah dibuat oleh peserta didik dengan mengacu
pada rubrik penskoran yang telah disusun
5. Memberikan
catatan-catatan untuk perbaikan tugas membuat produk selanjutnya
6. Melakukan
analisis hasil penelitian produk dengan memetakan persentase ketuntasan peserta
didik
7. Memasukan
nilai produk peserta didik ke buku nilai
5. Instrumen
penilaian kompetensi keterampilan bentuk kombinasi atau gabungan antara
penilain kinerja atau proses dengan penilaian produk
Dalam melakukan kompetensi
keterampilan terkadang guru perlu melakukan penilaian dengan menggunakan dua
bentuk penilaian secara bersamaan.
Tujuan dari penilaian kompetensi
keterampilan gabungan dimaksudkan agar hasil penilaiannya lebih akurat, karena
dinilai proses dan hasilnya secara simultan.
RESUME
BAB VII
PROGRAM TINDAK LANJUT HASIL BELAJAR
A. Belajar
tuntas ( mastery learning )
1. Hakikat
belajar
Hakikat belajar adalah suatu
aktivitas yang mengharapkan perubahan tingkah laku pada diri individu yang
belajar. Perubahan individu terjadi karena usaha individu yang bersangkutan.
Belajar selalu melibatkan tiga hal pokok yaitu : adanya perubahan tingkah laku,
sifat perubahan relatif permanen dan perubahan tersebut disebabkan oleh
interaksi dengan lingkungan, bukan oleh proses kedewasaan ataupun
perubahan-perubahan kondisi fisik yang temporer sifatnya.
2. Kategori
belajar
a) Keterampilan
sensorimotor yaitu tindakan-tindakan yang bersifat otomatis sehingga
kegiatan-kegiatan lain yang telah dipelajari dapat dilaksanakan secara simultan
tanpa saling mengganggu
b) Belajar
asosiasi dimana urutan kata-kata tertentu berhubungan sedemikian rupa terhadap
objek-objek, konsep-konsep, atau situasi sehingga bila kita menyebut yang satu
cenderung ingat kepada yang lain
c) Keterampilan
pengamatan motoris. Kategori belajar ini menggabungkan belajar sensorimotor
dengan belajar asosiasi.
d) Belajar
konseptual artinya gambaran mental secara umum dan abstrak tentang
situasi-situasi atau kondisi-kondisi
e) Cita-cita
dan sikap.
f) Belajar
memecahkan masalah. Pemecahan masalah dipandang oleh beberapa ahli sebagai tipe
yang tertinggi dari belajar kerena respons tidak bergantung hanya pada asosiasi
masa lalu dan kondisi tetapi bergantung pada kemampuan manipulasi ide-ide yang
abstrak menggunakan aspek-aspek dan perubahan-perubahan dari belajar terdahulu
melihat perbedaan-perbedaan yang kecil dan memproyeksikan diri sendiri ke masa
yang akan datang.
3. Prinsip-prinsip
belajar
Ada beberapa prinsip belajar yang
harus diperhatikan oleh seorang guru yaitu : belajar senantiasa bertujuan
dengan pengembangan prilaku peserta didik, belajar didasarkan atas kebutuhan
dan motivasi tertentu, belajar dilaksanakan dengan latihan-latihan daya
membentuk hubungan asosiasi dan penguatan, belajar bersifat keseluruhan yang
menitikberatkan pemahaman berfikir kreatis, dan reorganisasi pengalaman,
belajar membutuhkan bimbingan baik secara langsung oleh guru maupun secara tak
langsung melalui bantuan pengalaman pengganti, belajar dipengaruhi oleh faktor
dari dalam dan dari luar individu, belajar sering diahadapkan kepada masalah
dan kesulitan yang perlu dipecahkan, hasil belajar dapat ditransferkan ke dalam
situasi lain, belajar adalah hakikatnya menyangkut potensi manusiawi dan
prilakuknya, belajar memerlukan prsoses dan pentahapan serta kematangan diri
peserta didik, belajar melalui praktik atau mengalami secara langsung akan
lebih efektif mampu membina sikap keterampilan cara berfikir kritis dan
lain-lain dan bahan belajar yang bermakna/berarti lebih mudah dan menarik untuk
dipelajari.
4. Hakikat
belajar tuntas
Belajar tuntas adalah suatu
sistem belajar yang menginginkan sebagian besar peserta didik dapat menguasai
tujuan pembelajaran secara tuntas.
Harapan dari proses pembelajaran
dengan pendekatan belajar tuntas adalah untuk mempertinggi rata-rata prestasi
peserta didik dalam belajar dengan memberikan kualitas pembelajaran yang lebih
sesuai bantuan serta perhatian khusus bagi peserta didik yang lambat agar
menguasai standar kompetensi atau kompetensi dasar.
Belajar tuntas dilandasi oleh dua
asumsi. Pertama teori yang mengatakan bahwa adanya hubungan antara tingkat
keberhasilan dengan kemampuan potensial ( bakat ). Kedua apabila pelajaran
dilaksanakan dengan sistematis maka semua peserta didik akan mampu menguasai
bahan yang disajikan kepadanya.
5. Indikator
guru dalam melaksanakan pembelajaran tuntas
a. Metode
pembelajaran
Metode pembelajaran yang sangat
ditekankan dalam pembelajaran tuntas adalah pembelajaran individual,
pembelajaran sejawat, dan bekerja dalam kelompok kecil.
b. Peran
guru dalam pembelajaran tuntas
Peran guru dalam pembelajaran
tuntas adalah : menjabarkan atau memecahkan KD ke dalam satuan-satuan yang
lebih kecil dengan memerhatikan pengetahuan-pengetahuan prasyaratnya, menata
indikator berdasarkan cakupan dan urutan unit, menyajikan materi dalam bentuk
yang bervariasi, memonitor seluruh pekerjaan peserta didik, menilai
perkembangan peserta didik dalam pencapaian kompetensi, menggunakan teknik
diagnositik, dan menyediakan sejumlah alternatif strategi pembelajaran bagi
siswa yang mengalami kesulitan peserta didik.
c. Peran
peserta didik dalam pembelajaran tuntas
Dalam kurikulum 2013 yang
menganut pendekatan pembelajaran tuntas peserta didik lebih leluasa dalam
menentukan jumlah waktu belajar yang diperlukan. Artinya peserta didik
diberikan kebebasan dalam menetapkan kecepatan pencapaian kompetensi.
d. Evaluasi
dalam pembelajaran tuntas
Ketuntasan belajar dalam kurikulum 2013
ditetapkan dengan penilaiain acuan patokan pada setiap kompetensi dasar. Asumsi
dasarnya adalah : bahwa semua peserta didik bisa belajar apa saja hanya waktu
yang diperlukan berbeda, stndar harus ditetapkan terlebih dahulu dan hasil
evaluasi tersebut adalah lulus atau tida lulus. Sedangkan sistem evaluasinya
menggunakan ujian berkelanjutan yang ciri-cirinya adalah : ujian dengan sistem
blok, tiap blok terdiri dari satu atau lebih KD, hasil ujian dianalisis dan
ditindaklanjuti melalui program remedial dan program pengayaan, ujian mencakup
aspek kognitif dan psikomotorik dan aspek afektif diukur melalui pengamatan dan
kuesioner.
B. Pembelajaran
remedial
1. Pengertian
pembelajaran remedial
Pembelajaran remedia adalah suatu
pembelajaran yang bersifat mengobati menyembuhkan dan membuatnya lebih baik
bagi peserta didik yang hasil belajarnya masih dibawah standar yang telah
ditetapkan oleh guru atau sekolah.
Latar belakang pembelajaran
remedial adalah : adanya perbedaan peserta didik dalam menangkap dan menyerap
materi pembelajaran dan adanya tuntutan belajar tuntas yaitu pendekatan dalam
pembelajaran yang mempersyaratkan peserta didik menguasai secara tuntas seluruh
standar kompetensi maupun kompetensi mata pelajaran.
2. Tujuan
dan prinsip pembelajaran remdial
Tujuan pembelajaran remedial
adalah : peserta didik dapat memahami dirinya, peserta didik dapat memperbaiki
atau mengubah cara belajar ke arah yang lebih baik, peserta didik dapat memilih
materi dan fasilitas belajar secara tepat, peserta didik dapat mengembangkan
sikap dan kebiasaan yang dapat mendorong tercapainya hasil belajar yang baik,
dan peserta didik dapat melaksanakan tugas-tugas belajar yang diberikan
kepadanya.
Prinsip yang harus diperhatikan
dalam pembelajaran tuntas adalah : penyiapan pembelajaran, merancang berbagai kegiatan
remedial untuk peserta didik dengan bervariasi, merancang belajar bermakna,
pemilihan pendekatan pembelajaran, berikan arahan yang jelas untuk menghindari
kebingungan peserta didik, rumuskan gagasan utama sesuai dengan kesulitan yang
dialami peserta didik, meningkatkan keinginan belajar peserta dan motivasi
kepada peserta didik, mendorong peserta didik aktif di dalam kelas, memfokuskan
pada proses belajar, dan memperlihatkan kepedulian terhadap individu peserta
didik.
3. Fungsi
pembelajaran remedial
1. Fungsi
korektif artinya melalui pembelajaran remedia dapat dilakukan pembetulan atau
perbaikan terhadap hal-hal yang dipandang masih belum memenuhi apa yang
diharapkan dalam keseluruhan proses pembelajaran
2. Fungsi
pemahaman artinya dengan pengajaran remedial memnungkinkan guru pesrta didik
atau pihak-pihak lainnya akan dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik dan
komprehensif mengenai pribadi peserta didik
3. Fungsi
pengayaan artinya pengajaran remedial dapat memperkaya proses pembelajaran
sehingga materi yang tidak disampaikan dalam pengajaran reguler akan dapat
diperoleh melalui pengajaran remedial
4. Fungsi
penyesuaian artinya pengajaran remedial dapat membentuk siswa untuk beradaptasi
untuk menyesuaikan diri dengan lingkungannya
5. Fungsi
akselarasi artinya dengan pengajaran remedial akan dapat diperoleh hasil beajar
yang lebih baik dengan menggunakan waktu yang efektf dan efesien
6. Fungsi
terapeutik artinya secara langsung atau tidak langsung pengajaran remedial akan
dapat membantu menyembuhkan atau memperbaiki kondisi-kondisi kepribadian
peserta didik yang diperkirakan menunjukan adanya penyimpangan.
4. Sasaran
pembelajaran remedial
a. Kemampuan
mengingat relatif kurang
b. Perhatian
yang sangat kurang dan mudah terganggu dengan seuatu yang lain di sekitarnya
pada saat belajar
c. Secara
relatif lemah kemampuan memahami secara menyeluruh
d. Kurang
dalam hal memotivasi diri dalam belajar
e. Kurang
dalam hal kepercayaan diri dan rendah harapan dirinya
f. Lemah
dalam kemampuan memecahkan masalah
g. Sering
gagal dalam menyimak suatu gagasan dari suatu informasi
h. Mengalami
kesulitan dalam memahami suatu konsep yang abstrak
i.
Gagal
menghubungkan sesuatu konsep dengan konsep lainnya yang relevan
j.
Memerlukan waktu
relatif lebih lama daripada yang lainnya untuk menyelesaikan tugas-tugas
5. Langkah-langkah
pembelajaran remedial
a. Mengidentifikasi
kesulitan peserta didik
b. Analisis
hasil daignosis kesulitan belajar
c. Menemukan
penyebab kesulitan belajar
d. Menyusun
rencana kegiatan remedial
e. Melaksanakan
kegiatan remedial
f. Menilai
kegiatan remedial
C. Pembelajaran
pengayaan
1. Hakikat
pembelajaran pengayaan
Program pengayaan adalah program
pembelajaran yang diberikan kepada peserta didik yang belajar lebih cepat.
Ada dua model pembelajaran bagi
siswa yang memerlukan pembelajaran pengayaan. Pertama, peserta didik yang kemampuan
belajar lebih cepat diberi kesempatan memberikan pelajaran tambahan kepada
peserta didik yang lambat belajar. Kedua, pembelajaran yang memberikan suatu
proyek khusus yang dapat dilakukan dalam kurikulum ekstrakurikuler dan
dipresentasikan di depan rekan-rekannya.
2. Jenis
pembelajaran pengayaan
a. Kegiatan
eksploratori yang bersifat umum yang dirancang untuk disajikan kepada peserta
didik
b. Keterampilan
proses yang diperlukan oleh peserta didik agar berhasil dalam melakukan
pendalaman dan investigasi terhadap topik yang diminati dalam bentuk
pembelajaran mandiri
c. Pemecahan
masalah yang diberikan kepada peserta didik yang memiliki kemampuan belajar
lebih tinggi berupa pemecahan masalah nyata dengan menggunakan pendekatan
pemecahan masalah atau pendekatan investigatif/penelitian ilmiah.
3. Pelaksanaan
pembelajaran pengayaan
Pemberian pembelajaran pengayaan
pada hakikatnya adalah pemberian bantuan bagi peserta didik yang memiliki
kemampuan lebih baik dalam kecepatan maupun kualitas belajrnya. Agar pemberian
pengayaan tepat sasaran maka perlu ditempuh langkah-langkah sistematis yaitu :
mengidentifikasi kelebihan kemampuan peserta didik dan memberikan perlakuan
pembelajaran pengayaan.
a. Identifikasi
kelebihan kemampuan belajar
1) Tujuan
a) Belajar
lebih cepat
b) Menyimpan
informasi lebih mudah
c) Keingintahuan
yang tinggi
d) Berfikir
mandiri
e) Superior
dalam berfikir abstrak
f) Memiliki
banyak minat
2) Teknik
a) Tes
iq adalah tes yang digunakan untuk mengetahui tingkat kecerdasan peserta didik
b) Tes
inventori digunakan untuk menemukan dan mngumpulkan data mengenai bakat minat
hibi kebiasaan belajar dan sebagainya
c) Wawancara
d) Pengamatan
( observasi ).
b. Bentuk
pelaksanaan pembelajaran pengayaan
1. Belajar
kelompok
2. Belajar
mandiri
3. Pembelajaran
berbasis tema
4. Pemadatan
kurikulum
D. Laporan
hasil belajar peserta didik
1. Cakupan
hasil belajar peserta didik
Pelaporan hasil belajar hendaknya
memuat :
a. Rincian
hasil belajar peserta didik berdasarkan kriteria yang telah ditentukan
b. Informasi
yang jelas komprehensif dan akurat tentang perkembangan peserta didik
c. Bahan
informasi kepada orang tua tentang perkembangan hasil belajar anaknya
2. Bentuk
laporan hasil belajar peserta didik
Laporan kemajuan belajar peserta
didik disajikan dalam data kuantitatif dan kualitatif. Data kuantitatif
disajikan dalm angka dan data kualitatif disajikan dalam bentuk deskripsi.
3. Isi
laporan hasil belajar peserta didik
a. Identitas
peserta didik
b. Perkembangan
akademik secara akademis, fisik, sosial emosional dan ketakwaaan menurut
agamanya
c. Potensi
peserta didik yang perlu dikembangkan
d. Partisipasi
peserta didik dalam kegiatan di sekolah
e. Rekomendasi
bagi peserta didik dan orang tua/wali
f. Tanda
tangan wali kelas, kepala sekolah dan orang tua/wali murid
4. Rekap
nilai
Rekapitulasi nilai merupakan
rekap kemajuan belajar peserta didik oleh guru yang berisi informasi tentang
pencapaian kompetensi peserta didik untuk setiap KD dalam kurun waktu satu
semester. Rekap nilai diperlukan sebagai alat kontrol bagi guru tentang
perkembangan hasil belajar peserta didik sehingga diketahui kapan peserta didik
memerlukan remedial atau pun pengayaan.
5. Rapor
Rapor adalah laporan kemajuan
belajar peserta didik dalam kurun waktu satu semester. Rapor berisi tentang
pencapaian kompetensi yang telah ditetapkan dalam kurikulum tingkat satuan
pendidikan. Nilai rapor adalah nilai mata pelajaran yang menggambarkan
kemampuan peserta didik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar